Lahan Warga Transmigrasi Hanya Dihargai 5 Juta Per Hektar

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Ir.Natanael M.Si.Kepala dinas Perhubungan Kabsor

Lensapapua  Menanggapi beberapa warga eks transmigrasi yang berdomisili didaerah Segun yang secara Sah memiliki Sertifikat dan belum terdata hingga saat ini,Kepala dinas Perhubungan kabupaten Sorong Ir,Natanael.M.Si.angkat bicara.Jumat 17/1.

Pada prinsipnya warga tersebut sudah tidak berhak lagi atas lahan tersebut,karena sudah menelantarkan lahan tersebut selama beberapa tahun ini.Ia mencontohkan ibarat pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah diberikan SK akan tetapi tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun maka secara otomatis PNS tersebut akan diberhentikan dan SK nya sudah tidak berlaku lagi.Tegas Natanael.

Sesuai dengan SK yang dikeluarkan Menteri Trasmigrasi pada saat itu yang menyatakan bahwa warga transmigrasi tidak boleh menelantarkan lahannya.Dan sesuai dengan SK Bupati Sorong bahwa lahan tersebut hanya dihargai senilai 5 Juta/Hektar.Jelasnya.

Sebelum pembangunan bandara dimulai,lahan yang ada disana tidak ada harganya,logikanya jika diperhitungkan secara matematika per meter dengan harga yang tinggi maka pembangunan di Papua ini tidak akan dapat berjalan dengan baik.dan anggaran untuk pembangunan hanya habis untuk pembayaran ganti rugi.Imbuhnya.

Untuk itulah perlu kami jelaskan kembali agar warga eks trasmigrasi didaerah Segun dapat memahami hal ini,karena warga tersebut telah meninggalkan lahannya selama ini,maka jika pemerintah daerah kabupaten Sorong dalam hal ini dinas perhubungan memberikan ganti rugi sebesar 5 Juta tersebut,itu semata-mata hanya berupa kebaikan hati dari pemerintah daerah yang masih menghargai warga tersebut.Pungkasnya. (Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.