Lensapapua– Terkait dengan pembangunan kanal dan pembangunan badan jalan dari depan kantor KPU distrik Aimas menuju kampung malasom sampai kehilir pantai,penggantian ganti rugi tanah serta tumbuhan warga masyarakat sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan antara Pemkab Sorong bersama Tim-9. Kata Kabag Pemerintahan kabupaten Sorong Aminadab Lobat S,Sos. Senin 21/7.
Pernyataan tersebut disampaikan sehubungan dengan beberapa warga masyarakat yang melakukan pemalangan dilokasi pagi tadi Senin 21/7,sehingga petugas yang akan melakukan pekerjaan pembuatan badan jalan pada area tersebut mengalami kemandek-an.
Ia mengatakan bahwa untuk sementara ini pihak pemerintah daerah dalam hal ini instansi teknis seperti badan Pertanahan,dinas Pekerjaan umum dan dinas pertanian masih melakukan pendataan semua lahan warga dan tumbuhan yang terkena pada pembangunan jalan tersebut.Agar data yang sudah diambil tersebut nantinya tidak berubah-ubah lagi ketika akan dilakukan pembayaran. Katanya.
Lanjut nya menjelaskan bahwa setelah pembahasan tersebut,dilanjutkan dengan penetapan harga dasar tanah.Seperti contoh untuk Distrik Aimas sesuai dengan SK Bupati Sorong dikenai Rp 5.000/Meter,tentunya hal ini berbeda dengan distrik-distrik lainnya yang ada diwilayah kabupaten Sorong, atau harus disesuai dengan klasifikasi tanah tersebut.Jelasnya.
Demikian juga dengan harga dasar tanaman tumbuh,sesuai dengan SK Bupati, harga dasar penetapan tanaman warga sudah ditentukan sesuai dengan tumbuhan apa yang ditanam dan posisi sedang berbuah atau pun tidak,hal ini sudah ditentukan dalam SK tersebut.Jelasnya.
Dengan demikian ketika pemerintah daerah akan melakukan pembayaran ganti rugi tanah maupun tanaman tumbuh masyarakat, harus disesuaikan dengan prosedur serta aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Pungkas Lobat. (Red)