banner 468x60

Lagi, Tim Opsnal Sat. Reskrim Polres Biak Menangkap Pelaku Pencurian

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Maraknya kasus pencurian yang terjadi diwilayah Hukum Polres Biak Numfor membuat Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor harus bekerja ekstra keras, yang akhirnya membuahkan hasil. Selama Dua hari berturut-turut Tim Opsnal Sat. Reskrim Polres Biak Numfor berhasil menangkap pelaku pencurian. Seperti diberitakan sebelumnya pada Rabu (6/4/2022) lalu berhasil membekuk pelaku pencurian berinisial DY (21 thn). Hari ini Tim Opsnal kembali menangkap pelaku pencurian dengan inisial RK (17 thn), kamis (7/4/2022).

banner 325x300

Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto, SH., S.I.K mengapresiasi atas capaian kinerja tim opsnal Reskrim, yang telah berhasil melakukan penangkapan para pelaku pencurian. “Selain tindakan penindakan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku pencurian, kami juga melakukan upaya-upaya lain seperti meningkatkan giat patroli, memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga dan mengantisipasti agar tidak terjadi kasus pencurian, “kata Kapolres.

Sementara ditempat terpisah, Kasat Reskrim Iptu Alexander Tengbunan, S.Tr.K., MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian. “Benar, hari ini kami tim opsnal kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan inisial DY, “jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan masyarakat pada tanggal 3/4/2022 lalu, korban atas nama Brian Adam melaporkan telah kecurian sepasang speaker aktif yang dinilai kerugian mencapai 8 (delapan) juta rupiah.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan atas informasi-informasi yang didapatkan, akhirnya pelakunya berhasil kita tangkap, dan saat ini kita amankan guna proses lebih lanjut, “jelas Kasat Reskrim.

Lanjut Iptu Alexander menjelaskan, bahwa timnya juga telah mengamankan barang bukti berupa sepasang speaker aktif. Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.