Lensapapua– Terkait penangkapan kayu hasil olahan masyarakat yang berjumlah kurang lebih 30 Kubik yang dimuat didalam 9 truk, untuk sementara ini, kami hanya mengamankan saja. Hal ini perlu kami lakukan mengingat, masyarakat pemilik kayu ini belum memiliki izin. Kata Kepala KPHP Unit II Sorong. Yermia. S. Sos. Diruang kerjanya. Kamis (25/6)
Dengan diamankannya kayu-kayu ini, sekaligus juga kami memberikan pembinaan kepada masyarakat. Agar masyarakat paham, jika menebang kayu tanpa izin itu adalah salah, sekalipun kayu tersebut berada dalam wilayah hak Ulayat masyarakat.
Untuk diketahui, kayu yang kami amankan ini jenisnya kayu Merbau dan kayu rimba campuran dari wilayah kerja KPH kami yakni dari Distrik Maudus Sailala dan Distrik Sayosa. Kata Yermia.
Setelah kami berikan pembinaan bagi masyarakat pemilik kayu,. Kemudian kayu ini juga nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya, agar masyarakat dapat menjual ke TPK (Tempat Pengolahan Kayu) dan hasil penjualan kayu ini dapat dipergunakan untuk keperluan keluarganya.
Mengingat dimasa sekarang ini pandemi Covid-19 melanda semua daerah, tentunya sangat sulit bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomiannya, apalagi untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Jadi kami harus benar-benar bisa menyikapi hal ini dengan bijak. Kata Yermia.
Diharapkan, kedepan jika masyarakat sudah memenuhi semua persyaratan seperti mengurus perizinan, maka masyarakat bisa kembali mengolah hasil hutan seperti mengolah kayu dengan kubikasi 25 kubik per tiga bulan atau sesuai ketentuan yang sudah diamanatkan. Pungkas Yermia. Red