KPU TELBIN Gelar Pertemuan Bahas PSU di Distrik Mossut

Suasana pembahasan Pemungutan Suara Ulang Distrik Mossut. Dok/red
Suasana pembahasan Pemungutan Suara Ulang Distrik Mossut. Dok/red
banner 120x600
banner 468x60
Suasana pembahasan Pemungutan Suara Ulang Distrik Mossut. Dok/red
Suasana pembahasan Pemungutan Suara Ulang Distrik Mossut. Dok/red

LensaPapua-BINTUNI, Bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menggelar Rapat Kordinasi Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bersama jajaran Forkompimda pihak keamanan di Teluk Bintuni, Tokoh masyarakat, dan Tim Sukses perwakilan dari masing – masing kandidat.  Dimana sebelumnya KPU telah melakukan Pertemuan dengan pimpinan daerah dan jajaran terkait.

Ketua KPU Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, dalam sambutanya mengatakan pihaknya melakukan kordinasi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 101/PHP.BUP-X1V/2016 tanggal 25 Februari 2016 dan surat KPU RI nomor 112/KPU/11/2016 pada tanggal 29 Februari Perihal pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan nomor yang telah ditentukan

banner 325x300

“Setiap keputusan dan hasil yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konsistusi telah didapatkannya terkait amar putusan sengketa Pilkada Nomor 101/PHP.BUP/XIV/2016, kamis (25/2) lalu, yang mana diberikan kesempatan untuk melakukan pemilukada ulang paling lama 30 hari kerja sejak tanggal putusan tersebut. Oleh sebab itu jalannya Proses Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) yang di rencanakan pada tanggal 19 Maret nanti, sejak 1 Maret 2016 hingga hari jelang pelaksanaannya wajib untuk kita sukseskan bersama ,” Ucapnya

Ia menjelaskan, secara garis besar KPU sebagai penyelenggara pemilu siap melaksanakan pemungutan suara ulang PSU di Moskona Utara Kampung Moyeba khususnya di TPS 01, demikian pula Pemerintah Daerah dukungan dana dan fasilitas untuk mencukupi kebutuhan PSU tersebut.

Sementara itu, terkait pembahasan dalam pertemuan kegiatan tersebut banyak melahirkan konsep dan pemahaman yang kembali mempertanyakan ketegasan pihak KPU terhadap konsekuensi dan tindakan yang diambil terhadap beberapa opini dan isu yang berkembang tentang hasil PSU nanti.

“Saya ingin mempertegas, disini adalah bagaimana nantinya perhatian pihak KPU akan menindak-lanjuti keputusan MK. Siapakah yang berhak naik dan turut terlibat mengawal dan mengontrol jalannya PSU nanti. Hal ini jika tidak disikapi secaradengan bijak maka amar putusan MK bisa dianggap sepihak pelaksanaannya di lapangan,”ujar Jane Fimbay, salah seorang perwakilan dari kandidat nomor urut  2.

Di sisi lain, Aktivis Papua yang juga perwakilan suara dari kandidat nomor urut 1, Yohanes Akwan menuturkan berkaitan dengan putusan sela dari MK harus dicermati tentang apa yang terjadi jelang dan sesudah pilkada berlangsung. Ia menambahkan, terkait hal tersebut masyarakat adat mempunyai sikap demokrasi yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Untuk itu, segala sesuatu terkait hak adat adalah keputusan mutlak yang harus dihormati, tentu tanpa mengurangi segala ketentuan berdasarkan tahapan mekanisme yang ada.

Menanggapi hal itu, Divisi Hukum KPU Teluk Bintuni, Regina Baransano menegaskan tidak ada istilah sistem noken yang terpakai, hal ini sudah jelas dalam aturan PKPU. Ia menekankan,  pemilu merupakan pesta demokrsi yang harus dilakukan oleh semua masyarakat yang ada di daerah tersebut dengan jujur dan adil sesuai hati nuraninya masing-masing.

“Jadi tidak dibagikan secara noken, dan system pembagian lainnya. Jadi pada intinya dilakukan sesuai hati di mana pemilih punya hak dan kewajiban masuk dan mencoblos pada bilik suara yang disiapkan dan mencoblos ulang sesuai pilihan hatinya,”tegasnya. ian

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.