Lensapapua– Kegiatan sosialisai undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, digelar KPID provinsi Papua Barat dihotel Handayani Aimas. Rabu 29/10.
Kegiatan ini sebenarnya sangat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat mengingat bahaya pornoaksi kerap terjadi akibat konsumsi pornografi.
Namun disayangkan sikap KPID terhadap para kuli tinta terkesan alergi dan enggan berbagi informasi.
“Kami tidak mengundang wartawan”, ujar salah seorang staf KPID kepada wartawan ketika hendak meliput kegiatan sosialisasi tersebut.
Pernyataan itu tentu saja melecehkan pekerjaan wartawan sebagai penyebar informasi kepada masyarakat.
Undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang Pers pasal 18 ayat 1 mengatakan perbuatan menghalang-halangi kerja wartawan diancam dengan pidan penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp. 500 juta.
Sungguh ironis lembaga yang berkaitan erat dengan insan pers justru menghadang tugas dan kerja wartawan. Red.