Lensapapua, Polres Sorong menetapkan jalur sepanjang Jalan Lobak, Kelurahan Malasom sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kapolres Sorong Nomor 507/XI/2021 atas inisiatif inovasi Kasat Lantas Polres Sorong, Iptu Liska Oktavina Rudianto, S.Trk.,MH.
Penetapan Jalan Lobak sebagai kampung Tertib Lalu Lintas berdasarkan masukan dari Kelurahan Malasom dan warga sekitar yang menyebutkan, sebelumnya sering terjadi tindakan yang mengabaikan keteriban lalu lintas di kawasan tersebut.
“Adanya kampung Tertib Lalu Lintas ini diharapkan akan merubah mindset seluruh warga masyarakat akan pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas,” kata Kapolres Sorong dalam sambutannya.
Dalam acara penetapan kampung tersebut, Polres Sorong bekerja sama dengan komunitas motor dan warga setempat memperagakan safety riding yang disaksikan langsung oleh Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol. Prof Dr Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.