Kepala BPK-RI Perwakilan Papua Barat Tegaskan “ Fungsi Dewan Adalah Pengawasan, Bukan Pemeriksaan”

banner 120x600
banner 468x60

Kepala BPK-Perwakilan Papua Barat, Dalimulkana.

Lensapapua–  Kepala BPK-RI Perwakilan Papua Barat, Dali Mulkana, SE, Ak, M.Sc., mengemukakan bahwa setiap  BPK-RI selesai melakukan pemeriksaan keuangan dipemerintah daerah Kabupaten Sorong, selalu disampaikan agar dibuatkan tembusan  hasil pemeriksaan tersebut kepada ketua DPRD.

banner 325x300

Hal ini dikatakan Mulkana berkaitan dengan adanya pernyataan dari ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sorong, Arnol Lemauk, atas ketidakdiikutsertakannya anggota dewan dalam melakukan pemeriksaan kinerja SKPD  Pemkab Sorong dilapangan. Senin (01/2)

Kaitan dengan hal ini kata Mulkana, mungkin saja laporan tersebut sudah disampaikan kepada ketua DPRD, tetapi tidak disampaikan kepada seluruh anggota dewan, bahkan informasi yang kami dapatkan , hasil laporan dari BPK yang kami sampikan  kepada ketua DPRD hanya tersimpan diruang ketua, sehingga untuk melakukan fungsi pengawasan, dewan butuh informasi dari BPK, apakah nanti mekanisme rumusan kami yang akan menyerahkan kepada pihak dewan atau mekanisme rumusan pihak dewan yang akan digunakan, karena begitu  diserahkan kepada dewan , laporannya bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengetahui dari DPRD bagaimana pertanggungjawaban pemerintah daerah, terang Mulkana.

Lanjut Mulkana dengan tegas, laporan BPK tersebut akan bersifat terbuka untuk umum kalau sudah diserahkan kepada DPRD.

Kemudian lanjut Mulkana, sudah menjadi kewajiban BPK untuk menyampaikan setiap permasalahan sebelum BPK meminta tanggapan dari yang kami periksa, makanya ada istilah di BPK “temuan pemeriksaan”,  dan ini adalah konsep awal yang ingin kami laporkan.

Temuan tersebut disampaikan kepada pimpinan SKPD, dalam hal ini Sekretaris dewan (Sekwan) untuk dimintai tanggapannya, dan mungkin Sekwanlah yang meminta tanggapan dari anggota dewan sekiranya ada tanggapan untuk temuan tersebut, karena BPK  harus menyampaikan  tanggapan tersebut menjelang laporan , karena bisa saja temuan itu ditanggapi, diakui atau tidak diakui sehingga perlu ada diskusi lagi.

Lanjut Mulkana, pada tahap akhir sebelum laporan dicetak, BPK akan mengundang pihak dewan untuk membahas aksi dan usulan untuk rekomendasi, jadi sebenarnya kami dari pihak BPK masih memberikan ruang waktu untuk memberikan tanggapan atas ketidaksetujuan tersebut.

Jadi untuk temuan yang berkaitan dengan anggota dewan, kami minta Sekwan untuk menyampaikan kepada seluruh anggota apa yang menjadi temuan dari BPK, karena hal ini menyangkut dengan perseorangan, pinta Mulkana.

Mulkana menambahkan, terkait pekerjaan fisik SKPD dilapangan, BPK punya prosedur pemilihan asempling untuk belanja modal yang kita lihat, tergantung dari besaran resikonya.

Untuk Kabupaten Sorong, untuk pekerjaan yang  besar-besar selesai pasti sudah kolektif hingga kelapangan, karena jika kita lihat kelapangan, pasti mengikutsertakan rekanan inspektorat dan juga dari satuan kerja (Satker) karena setelah selesai tinjau lapangan pasti kami buatkan berita acaranya yang ditandangani bersama baik itu dari pemeriksa BPK , inspektorat maupun SKPD terkait sebagai bukti fisik hasil pemeriksaan fisik untuk dijadikan dasar penyusunan laporan, beber Mulkana.  Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.