Lensapapua– Kepala Badan Kepegawaian Negara DR. Ir. Bima Haria Wibisana, M.Sis., mengemukakan bahwa UU- ASN No. 5 tahun 2014 sudah berjalan efektif selama kurang lebih 2,5 tahun, meskipun masih banyak detail regulasinya yang belum selesai.
Karena dalam amanat UU ada beberapa peraturan pemerintah yang harus dibuat, maka dengan perubahan pemerintahan yang baru saat ini (Presiden Joko Widodo-red) akan melihat/meninjau kembali apa saja isi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang terdahulu agar dapat dievaluasi kembali, kata Bima. (Rabu (21/9)
Untuk sementara ini kata Bima, karena masih belum selesai dievaluasi, maka pihaknya masih menunggu rancangan PP yang baru, untuk segera ditetapkan, sehingga UU-ASN bisa efektif secara utuh, ujarnya.
Dikatakan Bima, untuk melaksanakan UU-ASN secara penuh dan sebelum PP ditetapkan, kami masih menggunakan PP yang lama yang masih berlaku, karena isi substansi dari PP yang baru dengan PP yang lama pengaturan masalah-masalah administrasi tidak banyak yang dirubah.
Yang berubah hanya yang bersifat folosofis dan tidak berbenturan antara PP lama dengan PP yang akan ditetapkan nanti, hanya saja yang berbeda hanya mengenai pengisian dalam jabatan. Jika yang dahulu bisa ditunjuk, sekarang harus melalui seleksi terbuka. Karena untuk sementara ini PP yang mengatur belum ada, maka kami menggunakan peraturan menteri PAN- RB untuk pelaksanaan seleksi terbuka tersebut.
Menurut Bima, masalah struktur gaji dan pangkat juga akan berubah, hanya saja karena PP nya belum jadi, maka kami belum bisa mengeksekusi atau memberlakukan perubahan-perubahan tersebut, papar Bima. RED