banner 468x60

Kepala BKN : Masih Banyak Detail Regulasi UU-ASN Yang Belum Tuntas

banner 120x600
banner 468x60

fhoto-bersama-usai-pelaksanaan-sosialisasi-uu-asn

Lensapapua–  Kepala Badan Kepegawaian Negara DR. Ir. Bima Haria Wibisana, M.Sis., mengemukakan bahwa UU- ASN No. 5 tahun 2014 sudah berjalan efektif  selama kurang lebih 2,5 tahun, meskipun masih banyak detail regulasinya yang belum selesai.

banner 325x300

Karena dalam amanat UU ada beberapa peraturan pemerintah yang harus dibuat, maka dengan perubahan pemerintahan yang baru saat ini (Presiden Joko Widodo-red) akan melihat/meninjau kembali apa saja isi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang terdahulu agar dapat dievaluasi kembali, kata Bima. (Rabu (21/9)

Untuk sementara ini kata Bima, karena masih belum selesai dievaluasi, maka pihaknya masih menunggu rancangan PP yang baru,  untuk segera ditetapkan, sehingga UU-ASN bisa efektif secara utuh, ujarnya.

Dikatakan Bima, untuk melaksanakan UU-ASN secara penuh dan sebelum PP ditetapkan, kami masih menggunakan PP yang lama yang masih berlaku, karena isi substansi dari PP yang baru dengan PP yang lama pengaturan masalah-masalah administrasi tidak banyak yang dirubah.

Yang berubah hanya yang bersifat folosofis dan tidak berbenturan antara PP lama dengan PP yang akan ditetapkan nanti, hanya saja yang berbeda hanya mengenai pengisian dalam jabatan. Jika yang dahulu bisa ditunjuk, sekarang harus melalui seleksi terbuka. Karena untuk sementara ini  PP yang mengatur belum ada, maka kami menggunakan peraturan menteri PAN- RB untuk pelaksanaan seleksi terbuka tersebut.

Menurut Bima, masalah struktur  gaji dan pangkat  juga akan  berubah, hanya saja karena PP nya belum jadi, maka kami belum bisa mengeksekusi atau memberlakukan  perubahan-perubahan tersebut, papar Bima. RED

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.