Lensapapua – Bupati Sorong, melalui Sekda Dr. Ir. Albertho H. Solossa, M.Si, mengemukakan, bahwa kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, jika sudah melewati masa ekonomisnya di atas lima tahun bisa didum atau dihibahkan. Semuanya tergantung dari kebijakan bupati, ujarnya, Jum’at (24/4).
Jadi kalau dum, kata Sekda Solossa, pasti ada ganti rugi ke pemda. Tapi kalau hibah tanpa ada ganti rugi, hanya itu semua merupakan kebijakan kepala daerah, ujarnya.
Nanti ada pertimbangan tertentu, apakah bisa dihibahkan atau dumkan. Contohnya saja, mobil yang dipakainya saat ini didum saja, dan tidak dihibahkan. Karena sudah melewati masa ekonomisnya.
Ia menambahkan, terkait dengan penyerahan mobil dinas bagi pimpinan DPRD itu memang harus kita berikan fasilitas kendaraan dinas dalam rangka menunjang tugas kedinasan mereka. Dan itu yang harus kita fasilitasi bagiamana agar
dapat mendukung tugas kedewanan.
Untuk mengefisiensi biaya kita berikan mobil yang kelas memengah saja dan sebenarnya tidak juga mewah, sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. Jadi ketiga mobil fortuner itu ada kelas-kelasnya. Jadi yang kita serahkan itu
adalah fortuner kelas yang dibawah atau katakan kelas menengah saja, pintanya. (rim/Red)