Kendaraan Dinas Lewat Masa Ekonomis Bisa di Dum Atau Dihibahkan

banner 120x600
banner 468x60

20150424_122250

Lensapapua – Bupati Sorong, melalui Sekda Dr. Ir. Albertho H. Solossa, M.Si, mengemukakan, bahwa kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, jika sudah melewati masa ekonomisnya di atas lima tahun bisa didum atau dihibahkan. Semuanya tergantung dari kebijakan bupati, ujarnya, Jum’at (24/4).

banner 325x300

Jadi kalau dum, kata Sekda Solossa, pasti ada ganti rugi ke pemda. Tapi kalau hibah tanpa ada ganti rugi, hanya itu semua merupakan kebijakan kepala daerah, ujarnya.

Nanti ada pertimbangan tertentu, apakah bisa dihibahkan atau dumkan. Contohnya saja,  mobil yang dipakainya saat ini didum saja, dan tidak dihibahkan. Karena sudah melewati masa ekonomisnya.

Ia menambahkan, terkait dengan penyerahan mobil dinas bagi pimpinan DPRD itu memang harus kita berikan fasilitas kendaraan dinas dalam rangka menunjang tugas kedinasan mereka. Dan itu yang harus kita fasilitasi bagiamana agar

dapat mendukung tugas kedewanan.

 Untuk mengefisiensi biaya kita berikan mobil yang kelas memengah saja dan sebenarnya tidak juga mewah, sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. Jadi ketiga mobil fortuner itu ada kelas-kelasnya. Jadi yang kita serahkan itu

adalah fortuner kelas yang dibawah atau katakan kelas menengah saja, pintanya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.