banner 468x60

Kendalikan Miras, DPRD Kabsor Panggil Stakeholder

Ilustrasi minuman keras beralkohol. Dok/sindonews.net
Ilustrasi minuman keras beralkohol. Dok/sindonews.net
banner 120x600
banner 468x60
Ilustrasi minuman keras beralkohol. Dok/sindonews.net
Ilustrasi minuman keras beralkohol. Dok/sindonews.net

Lensapapua – DPRD Kabupaten Sorong menggelar Rapat dengan sejumlah stakeholder untuk Pembahasan Implementasi Perda nomor 30 tahun 2013 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang belum berjalan maksimal. Selasa (12/4)

Implementasi Perda nomor 30 tahun 2013 dinilai jalan ditempat atau belum ada kemajuan signifikan, terutama dalam pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol.

banner 325x300

Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Adam Klouw, SH.,S.PAK menegaskan, sejak disahkan menjadi Peraturan Daerah, Perda nomor 30 tahun 2013 tidak ditindak-lanjuti engan baik oleh stakeholder sehingga banyak persoalan yang timbul.

Lebih jauh kata Adam Klouw usai memimpin pertemuan lintas stakeholder dikantor DPRD Kabupaten Sorong, persoalan miras harus disikapi serius oleh semua pihak, terlebih saat ini penjualan miras ditutup untuk wilayah Kota Sorong.

Berdasarkan kesepakatan rapat, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan antara lain, pemberian izin untuk toko penjualan miras agar dihentikan, sedangkan yang telah terlanjur dikeluarkan tidak dapat diperpanjang. Selain itu penjualan hanya dapat dilakukan dibeberapa tempat tertentu dengan batas waktu hingga pukul 22:00 atau jam10 malam.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sorong, Ramses Marpaung, SE.,MM mengungkapkan, pemberian izin penjualan minuman beralkohol atau minuman keras hanya kepada 2 penjual. Itupun berdasarkan instruksi Bupati dan tidak akan diperpanjang lagi.

Sehingga jika kemudian kedepan saat sidak menemukan miras ditempat yang tidak sesuai izin, langsung dapat dilakukan penghentiannya.

Rapat bersama stakeholder terkait Miras dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Adam Klouw dan Wakil Ketua I, Lexy Durimalang serta  melibatkan Komisi A DPRD Kabupaten Sorong. RED

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.