Lensapapua, Biak – Kejaksaan Negeri Biak Gelar pemusnahan barang bukti dari 26 perkara tindak pidana umum hasil temuan sejak Januari hingga Oktober 2020 dan disaksikan juga oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak, Kasatresnarkoba Polres Biak, Kasat Reskrim Polres Biak, Perwakilan Kodim 1708/BN, Kajari Biak beserta jajaran.
Barang – barang yang di musnakan tersebut antara lain 1 Sangkur, 1 Celana PDL Loreng, 1 Baju PDL Loreng badge Bintang Kejora dan KNPB, 1 Jaket loreng, 1 Topi Loreng badge KNPB dan 1 sepatu PDL. Selain itu juga dimusnakan 2 unit ponsel yang menjadi barang bukti pendukung perkara penipuan bermodus arisan online dan kejahatan lainnya, 20 unit senjata tajam,martelu, sekop, komputer beserta printer, bantal, kasur, pakaian, balok kayu, obat peracik bom, print out E-tiket, buku tabungan, kartu ATM dan rekening koran.
“Barang bukti ini semua telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim,”Demikian dijelaksan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih, S.H, M.H kepada media di Kantor Kejari Biak, Kamis (10/12/2020).
Disebutkan didalam data barang bukti yang dimusnakan, terdapat sebanyak 223 jenis barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana berupa penikaman, pemboman ikan, pemerkosaan, penipuan dengan modus arisan online.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi aparat keamanan, pemerintah dan masyarakat,” ,ujarnya.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara pembakaran oleh Kepala Kejari Biak dan Jajaran serta pihak-pihak terkait yang turut hadir di Halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Biak. Kegiatan berjalan lancar dengan mengutamakan protokol kesehatan pencegahan covid-19.