Lensapapua– Menjawab surat Kejari Sorong, terkait penyerahan tersangka dana Bantuan Stimulan Perumahan Sosial (BSPS) di Dinas Sosial Kabupaten Sorong, Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Bernadus Okoka, SE mendatangi kejaksaan, guna berkoordinasi dengan Kajari untuk penyerahan ES dan EDW. Selasa (22/2)
Setelah sekian lama kasus BSPS tahun 2012, mengendap, pihak kejaksaan akhirnya meminta dengan tegas Polres Sorong segera menyerahkan dua tersangka yang hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejari Sorong.
Kajari Sorong melalui Kasi Pidsus,Benoni Kombado, SH.MH di Sorong kemarin mengungkapkan kedatangan Kasat Reskrim Polres Sorong dalam rangka untuk berkoordinasi soal penyerahan tersangka kasus Tipikor dana BSPS 2012 silam.
Menurut Benoni,penyerahan tersangka berlarut karena pada waktu itu EDW dan ES beralasan sakit. ” Kami sudah menerima berkas dan barang bukti yang menjerat EDW dan ES tetapi hingga saat ini tersangkanya belum diserahkan,” kata Benoni mengungkapkan harapannya agar pihak Polres Sorong segera menyerahkan dua tersangka agar tidak berlarut-larut dan segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (hil/RED)