Lensapapua – Kepala kantor Satpol PP Kabupaten Sorong, melalui Kasi Pengedalian Operasional Demmy Thesia, memita kepada warga yang akan menyampaikan pendapat di depan umum, seperti aksi demo damai dan lain sebagainya harus disertai dengan aturannya yang jelas.
Ya, setidaknya harus mendapat izin keramaian dari Polres Sorong. Penjelasan Thesia itu dihadapan warga yang akan melakukan aksi pemalangan Kantor Bupati Sorong di Aimas, Selasa (17/5).
“Menurutnya, kami tidak bisa batasi hak-hak saudara, tapi sebagai warga Negara yang baik harus taat hukum. Kita ada hukum postif yang mengaturnya, dan bukan harus seenaknya untuk membuat sesuatu sesuai dengan apa yang saudara inginkan,”pinta Thesia.
Jika terjadi aksi yang mengarah anarkis atau merusak fasilitas pemerintah, lanjut Thesia maka sausara-saudara akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Jadi, ada hak-hak saudara yang belum terselesaikan segera menyampaikan secara santun, dan bukan harus dengan cara yang kurang manusiawi, jelas Thesia.
Salah satu warga yang ikut aksi dami, enggan memberikan identitasnya, mengatakan, kami datang untuk meminta segera menyeleaikan apa yang menjadi hak selaku warga. Memang kedatangan kami tidak membuat ricuh di gedung pemerintah ini, kata sumber tersebut.
Rencana aksi pemalangan dengan menyiapkan seutas kain berwarna merah yang akan memalang di pintu masuk maupun keluar Kantor Bupati Aimas segera diatasi, setelah para pendemo mendapat penjelasan langsung dari Sekda Kabupaten Sorong berselang beberapa waktu terjadi negosiasi, yang berujung damai. RED