Kasus Penemuan Mayat di Biak Akhirnya Terungkap

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Kasus penemuan mayat perempuan di dalam karung yang ditemukan di kampung Suneri Distrik Yendidori Kabupaten Biak Numfor yang sempat menghebohkan seluruh masyarakat Biak pada hari Rabu 27 Februari 2019 lalu akhirnya terungkap.

banner 325x300

Motif pembunuhan Ella, gadis berusia 15 tahun siswi di salah satu SMA di Biak ini terbilang sadis, sang pelaku MFY alias Yassin 21 tahun bekerja sebagai pedagang pinang di pasar ini ternyata merupakan kakak iparnya sendiri alias suami dari kakak perempuan korban begitu tega menghabisi nyawa adik iparnya cuma lantaran sakit hati.

Diketahui hubungan antara pelaku dan istrinya (kakak korban) yang memang sudah tidak harmonis dan saat ini sedang berada di luar Biak, serta dendam yang tersimpan akibat perlakuan dan sering di lontarkan kata-kata kasar dan tidak enak didengar oleh korban kepadanya, membuat pelaku berencana untuk menghabisi nyawa korban.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh masyarakat, penemuan mayat korban ditemukan di daerah Suneri pada Rabu (27/02/2019) subuh, sekitar pukul 04.00-05.00 Wit, “jadi informasi ini di dapat oleh masyarakat yang pada saat itu sedang berburu kuskus namun mencium aroma bau tidak enak sehingga didatangi dan diduga bahwa itu adalah mayat manusia kemudian melaporkan ke mapolsek Yendidori,” Kata Kasat Reskrim Polres Biak Numfor AKP Jeffri P. Tambunan, SIK., SH. , Jumat (1/3/2019)

Setelah melakukan olah TKP dan identifikasi oleh kepolisian dan dari keterangan dokter ada dugaan kekerasan yang dialami oleh korban, walaupun memang mayat korban ditemukan sudah hampir dua minggu dan dalam kondisi yang sudah membusuk.

Kemudian Satreskrim Polres Biak Numfor membentuk tim terpadu untuk mengungkap kebenaran kematian korban, dan akhirnya tim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku MFY alias Yassin, Pelaku yang awalnya dipanggil pihak Polres sebagai Saksi langsung mengakui perbuatan bejatnya kepada Polisi.

Adapun kronologis pembunuhan tersebut yaitu sekitar 2 minggu lalu sebelum ditemukan mayat korban, sang pelaku memang sudah ada niat untuk melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara mengajak korban untuk makan bakso dan mengajari korban untuk latihan membawa motor dan pelaku memilih tempat di daerah Suneri yang memang terbilang area yang sepi.

Awalnya pelaku membonceng korban untuk latihan mengendarai motor, pelaku berhenti di sekitar TKP untuk bergantian membawa motor pada saat itulah pelaku melakukan pemukulan di bagian belakang leher korban sebanyak 1 kali hingga korban terjatuh.

Setelah itu korban dipukul lagi menggunakan kayu yang memang sudah di bawa pelaku didalam jok sehingga korban tidak sadarkan diri, kemudian pelaku membawa korban ke dalam semak-semak untuk menyembunyikannya terlebih dahulu, pelaku balik ke rumah/Kos-kosannya mengambil karung dan tali untuk dipakai membungkus mayat lalu dibuang ke dalam semak-semak yang jauh dari pantauan masyarakat.

“Jadi inilah modus yang dilakukan oleh pelaku, dari hasil pemeriksaan kami juga ada barang-barang korban yang sudah dijual seperti laptop tapi yang sudah berhasil ditemukan kembali, kemudian handphone korban yang sedang kami cari tapi belum berhasil menemukannya,” ungkap Kasat Reskrim saat melaksanakan press release kepada media.

Pelaku akan dijerat pasal 340 pembunuhan berencana subsider 338 dan subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan ini Kasat Reskrim Polres Biak numfor menegaskan kepada masyarakat, bahwa ini bukan kasus penculikan kemudian dibunuh seperti isu yang tengah beredar di masyarakat tetapi ini murni kasus pembunuhan. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.