Lensapapua- Walaupun uang sebesar Rp10 juta telah dikembalikan oleh P, terduga dalam kasus penyalahgunaan anggaran rehabilitasi satu ruangan Sekolah Dasar Persiapan Klalin II hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta, penyidikan tetap dilanjutkan.
Proses penyidikan tetap berjalan, walaupun mantan kepala sekolah SDN II berinisial P sudah mengembalikan uang sebesar Rp10 juta. Tidak menghentikan ataupun menghapuskan dugaan hasil korupsi yang dilakukan,” tegas Kapolres Sorong AKBP E. Zulpan, S.Ik., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Anjar Purwoko, SH, S.Ik, melalui telepon seluler, Selasa (3/12) kemarin.
Ketika wartawan media ini menanyakan tentang pernyataan kuasa hukum P yang mengatakan bahwa dengan dilakukannya penahanan terhadap P, 66 murid yang ada di SDN Persiapan Klalin II terlantar, menurut Anjar, sesuai perkembangan yang ada, P tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah persiapan Klalin II.
Terduga P ini kan cuma kepala sekolah saja, masih ada guru-guru lain yang mengajar di SDN Persiapan Klalin II. “Jadi, yang jelas, menurut perkembangan yang ada, ia sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah,” kata Anjar.
Yang bersangkutan sudah ditetapkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sorong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, kata Anjar, sembari mengatakan, anggaran tersebut bersumber dari APBN melalui Kemdibud, yang mana aturan mainnya anggaran tersebut langsung turun ke kepala sekolah dan pengeluarannya harus diketahui oleh bendahara.(Fed/rim/Red)