Lensapapua- Kepala seksi pidana khusus, Benony Kombado menyebutkan telah menyerahkan dan menerima tahap 2 pelimpahan berkas kasus korupsi pembangunan jembatan Rutum Reni Kabupaten Raja Ampat. Selasa (11/10)
Tahap 2 pada kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan tersebut dilakukan dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya, namun pada tahap 2, hanya melakukan tahap 2 untuk 1 dari 3 tersangka atas nama JR direktur PT. Bahtera Kasih Nusantara yang sebelumnya telah masuk P-21.
Dijelaskan kepala seksi pidana khusus Kejaksaan negri Sorong, Benony Kombado, untuk proses tahap 2 dari ketiga tersangka berbeda-beda, sebab batas waktu penahanan hingga 15 oktober dan akan menunggu tahap selanjutnya selama 20 hari dimana jaksa penuntut umum harus menyusun semua kebutuhan sebelum disidangkan.
Sementara Abdul Azis-penasihat hukum tersangka JR, usai mendampingi tersangka mengatakan, menyambut baik tahap 2 yang dilakukan kejaksaan, dan diharapkan tersangka segera disidang untuk menyelesaikan proses hukum tersangka.
Selain JR- sebagai kontraktor, ada 3 pejabat Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Raja Ampat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan fiktif Rutum – Reni Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat senilai Rp. 4,4 miliar, Ketiga PNS dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Raja Ampat yang ditetapkan menjadi tersangka, masing-masing YLW (Kuasa Pengguna Anggaran), OB (pejabat pembuat komitmen), JPR (Tim Perencana Pembangunan Kelurahan).
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2011 revisi dari UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (kim/RED)
Beranda
Hukum & Kriminal
Kasus Dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Fiktif di Raja Ampat Masuk Tahap Kedua
Kasus Dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Fiktif di Raja Ampat Masuk Tahap Kedua
