Lensapapua– JL anggota DPRD Kota Kota Sorong resmi ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan Negri Sorong dalam proses tahap II kasus pengeroyokan M.
Kasus pengeroyokan yang dilakukan JL-Anggota DPRD Kota Sorong bersama 2 koleganya secara resmi dilimpahkan aparat kepolisian sektor Sorong Kota ke Kejaksaan Negri Sorong.kasus pengeroyokan yang dilakukan JL bersama 2 koleganya yang telah dilimpahkan terlebih dahulu terjadi di Jalan Jendral A. Yani Klademak, namun karena status JL sebagai anggota DPRD Kota Sorong, maka dibutuhkan izin dari Gubernur Papua Barat untuk melakukan pemeriksaan dan penahanan.
Dijelaskan Kapolsek Sorong Kota, AKP Fernando Saragih, S.Ik., setelah semua bukti lengkap dan juga saksi terpenuhi, maka Polsek meminta persetujuan Gubernur Papua Barat, dan setelah surat izin diterbitkan, kemarin pihak Polsek langsung menyerahkan bukti, dokumen dan tersangka JL ke kejaksaan, dan statusnya masuk dalam tahap II. Kamis (21/4)
Kasus pengeroyokan yang dilakukan JL-Anggota DPRD Kota sorong yang terjadi tahun 2015 lalu dilatar belakangi karena korban menyenggol mobil tersangka, tidak terima mobil disenggol, tersangka dan 2 koleganya turun mobil dan langsung mengeroyok korban hingga babak belur, tidak terima kejadian tersebut, pihak korban yang tidak terima baik, menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. RED