banner 468x60

Kasatpol Kabupaten Sorong Akan Koordinasikan Terkait Dengan Maraknya Pemasangan Baliho

banner 120x600
banner 468x60

Kasatpol PP kabupaten Sorong Yani Muhammad Said

Lensapapua  – Terkait maraknya pemasangan  baliho politik maupun baliho lainnya yang berada di sepanjang jalan utama Kabupaten Sorong, Kepala Satpol PP Yani Muhammad Said,S.Sos, M.Si menyatakan, dirinya akan lakukan koordinasi dengan KPU serta Dispenda setempat untuk menertibkannya, katanya, Kamis 2(6).

banner 325x300

 Selain itu, walaupun ia baru saja menjabat menjadi Kasatpol PP, tapi terus bertekad untuk membuktikan kepada masyarakat,  jika anggota Satpol PP di daerah ini  terus mengamankan,  menegakkan peraturan daerah yang telah diberlakukan pimpinan daerah, yang  dalam hal ini adalah Bupati Sorong.

” Dijelaskannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunyai  tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu  kondisi  daerah  yang  tenteram,  tertib,  dan  teratur  sehingga penyelenggaraan  roda  pemerintahan  dapat  berjalan  dengan  lancar  dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman”jelasnya.

Dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010. Dengan berlakunya PP ini  maka dinyatakan tidak berlaku PP  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pedoman  Satuan Polisi  Pamong  Praja  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428),paparnya. (rim/red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.