Lensapapua – Terkait maraknya pemasangan baliho politik maupun baliho lainnya yang berada di sepanjang jalan utama Kabupaten Sorong, Kepala Satpol PP Yani Muhammad Said,S.Sos, M.Si menyatakan, dirinya akan lakukan koordinasi dengan KPU serta Dispenda setempat untuk menertibkannya, katanya, Kamis 2(6).
Selain itu, walaupun ia baru saja menjabat menjadi Kasatpol PP, tapi terus bertekad untuk membuktikan kepada masyarakat, jika anggota Satpol PP di daerah ini terus mengamankan, menegakkan peraturan daerah yang telah diberlakukan pimpinan daerah, yang dalam hal ini adalah Bupati Sorong.
” Dijelaskannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman”jelasnya.
Dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010. Dengan berlakunya PP ini maka dinyatakan tidak berlaku PP Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428),paparnya. (rim/red)