Karyawan Yang Bekerja Lebih Dari 3 Bulan Wajib Hukumnya Mendapat THR

Lensapapua– Terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan dari sebuah perusahaan,itu sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan seluruh hak-hak dari pada karyawan tersebut. Kata H.Rumwaropen SH.MH. Kadisnakertrans kabupaten Sorong. Selasa 22/7.

Jika perusahaan tersebut tidak dapat membayarkan hak-hak dari pada karyawan,maka itu disebut dengan wanprestasi atau ingkar janji, Ketika terjadi wanprestasi,maka sanksinya,kami akan tetap menganjurkan agar perusahaan tersebut tetap harus membayarkan THR tersebut pada karyawannya. Tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, kategori pemberian THR pada karyawan adalah bagi seluruh pekerja baik itu pekerja harian,borongan maupun pekerja bulanan yang sudah bekerja diatas 3 bulan lebih, wajib hukumnya untuk mendapat THR dengan 1 bulan upah,Jika pekerja yang masa kerjanya kurang dari 3 bulan maka perhitungannya dihitung menurut hari kerjanya, Terangnya.

Lanjut nya bagi sektor Formal tidak ada alasan untuk tidak membayar THR pada karyawannya,karena sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,maka kalau UU sudah ada wajib hukum nya untuk kita lindungi tenaga kerja tersebut.Jelasnya.

Menyangkut dengan UU Ketenagakerjaan RI, belum memberikan kewenangan penuh bagi instansi yang membidangi ketenagakerjaan,seperti contoh UU Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) hanya memberikan prosedur serta tahapan-tahapan untuk menyelesaikan satu persoalan atau sengketa tenaga kerja,tetapi tidak memberi kewenangan penuh pada dinas tenagakerjaan setempat untuk menyelesaikannya,akhirnya kita harus pakai KUHAP dan bekerjasama dengan Kepolisian.

Dengan demikian jika ada sengketa antara karyawan dan perusahaan tempat dimana ia bekerja, dan dianggab sudah merugikan si pekerja tersebut,maka kami akan lakukan koordinasi untuk memohon bantuan dari pihak kepolisian untuk membackup kami dalam mengambil tindakan. Tegasnya. (Red)

Exit mobile version