banner 468x60

Kapolda Papua Barat Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pada Miras

banner 120x600
banner 468x60

20170112_100740

Lensapapua–  Kapolda Papua Barat Brigjend Pol. Drs. Martuani Siregar Sormin. M.Si., mengemukakan, dari pembicaraannya dengan berbagai tokoh adat, tokoh masyarakat dan yang lainnya bersepakat bahwa secara adat ketimuran, masyarakat yang ada diwilayah Papua Barat sangat santun jika tidak dipengaruhi Minuman keras (Miras).

banner 325x300

Hanya saja jika sudah dipengaruhi Miras terjadilah hal-hal yang sangat tidak diinginkan. oleh sebab itu kebijakan saya Kapolda “tidak ada toleransi dengan Miras”. Baik itu Miras pabrikan maupun Miras Lokal. Kecuali untuk tempat-tempat yang sudah ditentukan. tegas Kapolda. Saat berkunjung di Polres Kabupaten Sorong. Kamis (12/1)

Dikatakan Kapolda khusus untuk tempat-tempat yang sudah ditunjuk atau diizinkan  sesuai wisata daerah. tetapi peredaran Miras secara bebas akan segera kami tindak tegas dan ini sudah mulai dilaksanakan. kata Kapolda.

Sebagai penyebab maraknya tindak kejahatan, termasuk perbuatan sadis seperti pemerkosaan/pembunuhan yang terjadi beberapa hari lalu di kota Sorong akan diupayakan tidak terjadi kembali melalui pemberantasan penyebab dari hilir yaitu Miras. tegas Kapolda.

Terkait pemusnahan Miras lokal cap Tikus (CT) dan Miras BOBO (tuak)  yang dimusnahkan Polres Sorong sebanyak 9.145 Liter, kata Kapolda hal  ini menunjukkan satu kemajuan signifikan kinerja jajaran Polres Sorong yang patut diapresiasi.

Oleh sebab itu Polri tidak bisa bekerja sendiri, untuk itu diharapkan kerjasama dari seluruh masyarakat ataupun berbagai pihak lainnya untuk memberikan informasi kepada kami. kata kapolda.

Kami juga akan berkoordinasi dengan Kajari Sorong maupun Kajati Papua untuk mencoba merenapkan pasal baru kepada jaringan pengelola/pendistribusi Miras lokal. Akan dikenakan undang-undang pangan karena para pengedar ini sudah mendistribusikan pangan tanpa register kesehatan dari Departemen kesehatan RI.

Kami juga sudah upayakan melalui Criminal Justice Sistem (CJS) supaya para pelaku yang mengedarkan Miras dikenai pasal baru, karena telah mendistribusikan pangan tanpa bisa dipertanggungjawabkan. tegas Kapolda.

Selain itu karena persoalan ini terkait Tindak pidana ringan (Tipiring) jadi tidak membuat efek jera pelaku. makanya kita akan gunakan pasal baru tersebut. pungkas Kapolda.  RED

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.