banner 468x60

Kakanwil Kemenag Papua Barat Minta Guru Bersertifikasi Buat Laporan Kerja

banner 120x600
banner 468x60

acara Bimtek Khatolik.

Lensapapua – Kakanwil Kemenag Papua Barat, melalui Pembimas Katolik Drs. Suparna, mengatakan, ada dua hal yang menjadi perhatian bagi peserta Bimtek Kurikulum 2013 bagi guru agama Katolik di Kemenag Kabupaten Sorong, yakni terutama bagi para guru yang telah bersertifikasi dimohon untuk membuat laporan kerja, ujarnya, di Aimas, saat membuka kegiatan Bimtek, Senin (7/9).

banner 325x300

Berikutnya, mengenai kenaikan pangkat bagi guru-guru berdasarkan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 yang hingga saat ini belum diberlakukan secara ketat, tapi melalui periode tahun lalu, bahwa kenaikan pangkat sudah diberlakukan secara ketat dan harus aplikasi secara online, katanya.

“Kalau tidak sesuai dengan aturan yang ada maka berkas-berkas pengusulan kenaikan pangkat dari para guru dikembalikan, dan hal itu sudah pernah terjadi,” aku Suparna.

Terkait hal itu, Kakanwil Kemenag Papua Barat, berpesan agar kita harus menyesuaikan regulasi-regulasi yang ada sehubungan dengan kenaikan pangkat para guru tersebut.

Sebenarnya tidak beda jauh, tapi dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 dimana bagi guru karena profesi, maka diharapkan guru itu sendiri harus lebih profesional. Profesionalitas dari guru yang dibuktikan dengan sertifikat, tapi dalam kenaikan pangkat ada kolom pengembangan pendidikan keprofesian.

“Untuk itu, bagi yang mau naik pangkat pengembangan keprofesian itu wajib hukumnya untuk diisi. Artinya, setiap tingkatan ada kewajiban-kewajiban yang dibuat untuk pangkat dari golongan ruang III/a sampai dengan IV/e itu beda-beda terhadap beban yang harus dia lakukan,”jelas Suparna.

Ditegaskannya, kiranya tidak ada hambatan kepada para guru perlu ada pedoman-pedoman yang harus dimiliki, terutama terkait dengan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Begitu pula ada Peraturan Bersama Antara Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.”Yang terpenting lagi ada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Penyusunan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,” urai Suparna.

Atas dasar tersebut sehingga para guru bisa mengetahui dan menyusun DUPA serta lampiran-lampirannya, sehingga dalam mengusulkan kenaikan pangkatnya bisa berjalan lancar-lancar saja, pintanya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.