Lensapapua– Dari seluruh kabupaten/kota diseluruh Indonesia,Kabupaten Sorong ditunjuk oleh pemerintah Provinsi Papua Barat untuk yang pertama, yang akan berlakukan upah minimum Kabupaten (UMK). Kata Hermanus Rumwaropen SH.MH.Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Sorong. Selasa 29/4.
Setelah ditinjau dari beberapa hal bahwa Kabupaten Sorong sudah layak untuk menetapkan dan menerapkan UMK pada seluruh karyawan/buruh yang ada didaerah ini.Maka mulai tahun 2015 kita sudah bisa menetapkan UMK kita sendiri.Bebernya.
Pemberitahuan ini turun dari Gubernur Papua Barat setelah APBD Kabupaten Sorong sudah ditetapkan sehingga kita tidak mempunyai biaya operasional untuk melakukan nya pada tahun ini.Imbuhnya.
Dengan demikian maka untuk tahun depan 2015 kami akan melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) yang secara bersama-sama dengan serikat buruh pekerja,pengusaha dan badan pusat statistik (BPS) pusat.Ujarnya.
Dari hasil survey tersebut bersama-sama dengan dewan pakar dari perguruan tinggi nantinya akan bersidang pada bulan Oktober/November untuk menetapkan UMK tersebut.Dan setelah itu baru hal ini dapat kita berlakukan pada 1 Jabuari 2016 yang akan datang. Katanya.
Untuk nilai atau besaran dari UMK tersebut nantinya baru kita bisa ditetapkan setelah penetapan upah minimum provinsi (UMP) per 1 November melalui sidang ,barulah UMK untuk Kabupaten dapat kita tetapkan melalui sidang, yang tentunya juga akan sedikit lebih tinggi dari UMP tersebut.Pada intinya kita harus menunggu Provinsi selesai terlebih dahulu. Tegasnya.
Dengan demikian kami sangat mengharapkan agar para buruh/karyawan dapat berkonsultasi jika ada hal-hal yang masih kurang sepaham atau kurang berkenaan dengan aturan atau hak-hak mereka agar dapat berkonsultasi ke Disnakertrans untuk dapat secara berama-sama mencari solusinya. Pungkas Hermanus. (Red)