
Lensapapua-Manokwari, Cerita Oknum Polri “nakal” bukanlah cerita yang asing ditelinga. Sudah sejak lama perilaku menyimpang yang muncul dari oknum Polri menjadi arang hitam bagi kewibawaan lembaga Kepolisian. Sehingga tak heran, bila pada saat ini POLRI tengah melakukan bersih-bersih dan membuang segala onak dan duri di dalam tubuh Polri. Walaupun demikian, masih banyak beberapa LSM dan pengamat kepolisian yang memberikan raport merah kepada Polri. Hal tersebut merupakan hal yang wajar, ibarat seseorang yang akan memutihkan kulit, tentu tidak akan serta merta menjadi putih, harus bertahap dan memakan jangka waktu yang lama. Untuk mempercepat proses tersebut, maka seluruh lapisan masyarakat wajib membekali dirinya akan pengetahuan mengenai Hukum Kepolisian itu sendiri, minimal membentengi diri masyarakat sendiri dari perilaku menyimpang oknum Polisi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Kepolisian) telah ditegaskan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Adapun tujuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Hukum Pidana, maka tugas Kepolisian antara lain adalah menegakan hukum dengan menjunjung Hak Asasi Manusia sebagai wujud dari fungsi pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, UU Kepolisian memberikan kewenangan kepada Kepolisian adalah untuk Menerima laporan dan/atau pengaduan, Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan Mencegah, menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat, serta Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan hal ini Kapolda Papua Barat Brigjenpol. Royke.Lumowa melalui Kabid Propam Polda Papua Barat AKBP.J.Siregar mengatakan,
Kabid Propam merupakan unsur pembantu pimpinan yang bertanggung jawab kepada Kapolda,dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda,yang bertugas membina dan melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban, dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda, termasuk pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan anggota atau PNS Polri serta rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam melaksanakan tugas, Bidpropam menyelenggarakan fungsi yakni perumusan kebijakan Kapolda dalam bidang pembinaan pengamanan internal, pembinaan disiplin dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda, serta memberikan pembinaan dan pengamanan internal, yang meliputi personel, materiil, kegiatan, dan bahan keterangan.
” Dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri atau PNS POLRI Kami menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada Oknum ANGGOTA POLRI atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, agar mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Bid Propam Polda setempat atau menghubungi Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615) / pengaduan di :
Website Div Propam Polri (http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan)
twitter Div Propam Polri (@propampolri) atau
Facebook Div Propam Polri (propam.polri),”Tegas Siregar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda AKBP.Hary Supriono.S.IK, sebagai sentra hubungan masyarakat juga mengajak Masyarakat dapat aktif dan jangan takut membuat laporan jika memang benar kedapatan ada anggota yang menyeleweng dari kode etik kepolisian.
” kita berharap saja semoga dengan adanya imbauan ini para oknum polisi yang biasa bertindak “nakal” bisa berfikir ulang untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Satu lagi yang sangat diharapkan, agar setiap laporan yang masuk kami akan segera diproses dan tak pandang buluh, jika terbukti melakukan pencorengan kepada satuan tubuh Polri,”Papar Hary.(ian)
Propam POLRI yang terhormat.
Percuma ada website untuk pengaduan oknum arogan.
Pada tanggal 11 Agustus malam saya membuat pengaduan soal pemukulan oknum polisi yang melakukan pengamanan kepada karyawan di wilayah pabrik semen Manokwari-papua barat, tapi hingga saat ini yang bersangkutan masih ada bersantai itu di posnya.
Kami masyarakat yang tidak memiliki nomor telepon propam Polda setempat mempunyai harapan di website pengaduan propam polri tapi percuma saja.
Mau lapor langsung ke propam Polda di sini tidak bisa karena sudah dari bulan Maret kami karyawan bekerja dan tinggal di Mess karyawan dan tidak keluar dari lingkungan perusahaan karena situasi pandemi Corona.
Terimakasih .