Kabid Humas Polda PB : “Terbukti Buat Onar Di LIN Hotel, Oknum Anggota Di Proses”.

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI, Lensapapua – Seorang oknum anggota polisi  yang diketahui membuat keributan di LIN Hotel Manokwari, jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, 27 Juni 2017 lalu sesuai isi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik hotel yang diunggah ke media sosial (medsos) facebook milik akun salah satu pegawai / Karyawan LIN Hotel, akan di proses sesuai dengan ketentuan Hukum dan kode etik kepolisian. Hal ini di tegaskan Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs. Martuani Sormin,M.Si, Melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP. Harry Supriono, S.ik, saat di konfirmasi, Kamis (29/6), terkait isi pemberitaan yang di publishkan sebelumnya oleh Wartaplus.com (27/6) lalu.

Dimana Dari rekaman sekilas CCTV tersebut terlihat jelas oknum yang disebut-sebut polisi yang bertugas di jajaran Polres Manokwari unjuk jago dan sedang mengejar beberapa karyawan di halaman hotel, loby dan sampai ke dapur, termasuk obrak-abrik aset tidak bergerak didalam hotel tersebut, akan di sikapi penyelesaiannya berdasarkan LP yang ada.

banner 325x300

” Intinya jika itu benar adalah Oknum Polisi maka akan ditindak dan akqn di berikan hukuman disiplin, karena telah merusak dan menganggu fasilitas umum,”Ujar Harry saat di konfirmasi melalui via telpon (29/6).

Terkait hal ini pula Kabid Humas Polda Papua Barat Harry Supriono,  sangat mengesalkan sikap yang di lakukan oleh seorang Abdi negara jika terbukti yang bersangkutan adalah seorang Polisi, dan melakukan Tindak pidana umum, Polisi tersebut dapat dikenakan ancaman penganiayaan sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dimana menurutnya jika yang bersangkutan mungkin mempunyai persoalan pribadi,  tak sepantasnya melalukan aksi sedemikian yang dapat mencoreng institusi Polri.

Oleh sebab itu, mantan Kapolres Bintuni ini juga menghimbau dan meminta agar pihak LIN Hotel dan Korban yang telah di cekik lehernya agar segera membuat laporan polisi (LP)  ke Polres atau ke SPKT Polda. Hal ini sebagaimana untuk dijadikan dasar hukum melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap Oknum bersangkutan.

” Saya minta agar jika benar memang oknum polisi, maka pihak korban segera membuat LP. Hal ini agar secepatnya dapat ditindaklanjuti dengan baik, sesuai kode etik dan ketentuan Hukum yang berlaku, “Tukasnya Kabid

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.