Kabag Humas Setda Kabupaten Sorong Klarifikasi Pemberitaan Media

banner 120x600
banner 468x60

Kabag Humas Marthen Nebore

Lensapapua – Terkait dengan salah satu pemberitaan yang dimuat pada salah satu media lokal pada terbiatan  9 Juni 2015, dimana dalam isi berita yang dilayangkan oleh  pimpinan LSM  Laskar Anti Korupsi Indonesia  Ayub Faidiban kepada Kajari Sorong dalam penanganan kasus korupsi di Pemkab Sorong.

banner 325x300

 Dalam pemberitaan dimaksud yang menyebutkan, bahwa laporan dugaan korupsi Bupati Sorong, sebagaimana yang dijelasknnya itu tidak ada bukti konkrit, ujar Kabag Humas Setda  Marthen Nebore, sebagai juru bicara pemda, untuk  kembali mengklarifikasi bahwa dugaan itu sejak  tahun 2012.

 Apa yang telah didugakan tersebut, Kajari Sorong menyebutkan bahwa dugaan tersebut hingga saat ini tidak ada penyampaian secara tertulis untuk selanjutnya diselidiki lebih lanjut penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sorong, ujar Nebore, Rabu (10/9).

 Sehubungan dengan hal tersebut, Nebore, meminta kepada saudara pimpinan LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia sudah dikategarikan menyebarkan nama baik seseorang atas dugaan yang disangakakannya.

 “Lanjutnya, dugaan tersebut  bukan saja hanya dilayangkan kepada  kepada Bupati Sorong saja, tapi ada beberapa pejabat terkait. Namun, dugaan tersebut tidak ada bukti konkritnya,” pinta Nebore.

 Ia berharap mari membangun daerah ini dengan tidak saling menuding terhadap hal-hal yang negatif. Dan Laskar Anti Korupsi Indonesia harus berdiri secara independen, jika mau mengkritisi seseorang harus mempunyai data yang kuat untuk bisa dipertanggungjawabkan.

 Seperti yang dikutipnya, sesuai pernyataan dari Kejari Sorong, dimana hingga saat ini tidak ada laporan dari saudara Ayub Faediban. Dugaan tersebut, dinilai  tidak mempunyai substansi masalah yang jelas.

 “Selaku juru bicara Pemkab Sorong, ujar Nebore, ini bisa dikatakan pencemaran nama baik dari saudara Ayub Faidiban kepada Bupati Sorong dan beberapa pejabat lainnya. Saudara Ayub Faediban harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatan yang dituduhkannya tersebut, tutupnya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.