Lensapapua, Pemantau Keuangan Negara (PKN) telah mengantongi data salah satu Dinas yang ada di Kabupaten Biak Numfor terkait penyalahgunaan angaran di salah satu instansi untuk tahun 2015 – 2017 , beber Ketua PKN Biak Numfor Joey Nicolas Lawalata, Sabtu (8/12/2018).
Dikatakan, PKN telah menyurati pihak pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah untuk mendapatkan data-data pendukung dalam memenuhi proses investigasi.
“Untuk kepala dinas yang sudah mendapatkan surat dari PKN tertanggal 26-11-2018 No 01- PI/PKN 2018, agar dapat bekerjasama dengan baik karena dalam UU 14 pasal 52 tahun 2008 mengatakan bahwa dalam jangka waktu 30 hari bila permintaan iformasi tidak ditanggapi maka akan ada surat keberatan dan apabila tidak ditanggapi juga maka kita akan berhadapan di meja hijau,” Cetus Ketua PKN biak.
Berdasarkan instruksi dan petunjuk dari pusat, PKN adalah lembaga independen yang tidak ada intervensi dari siapapun, PKN mempunyai tugas untuk mengingatkan apabila itu tidak ditanggapi maka PKN akan mengambil proses hukum.
“Ini negara hukum dan Saya pikir kita punya niat yang sama untuk membangun Kabupaten Biak Numfor jadi marilah kita bekerjasama dengan baik untuk membangun daerah ini lebih baik kedepan,” tuturnya.
Pihak PKN cuma mengingatkan agar aparatur pemerintahan daerah yang sudah terindikasi melakukan konspirasi-konspirasi segeralah berbenah diri supaya ke depan itu pemerintahan yang baru nanti mungkin bisa lebih baik.
Sumber data semua kita dapatkan dari hasil audit BPK per tahun 2018,hasil audit ini tidak luput dari irformasi yang kami dapat dari KPK pusat, sejauh itu tugas kami adalah mengawal penyelenggaraan negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah tahun 58 Tahun 1999 dan undang-undang Nomor 43 Tahun 99 tentang pemberantasan korupsi diperkuat dengan PP 68 tahun 2013,” ujarnya.
Saya harap semua pihak dapat bekerjasama yang baik, terkait ancaman dan tekanan tekanan yang akan datang pada kami, kami tidak akan gencar, karena kami berjalan sesuai instruksi dari pusat, kami punya tugas untuk mengingatkan apabila itu tidak ditanggapi, kami akan mengambil proses hukum, ini negara hukum dan marilah kita bekerja sama dengan baik untuk membangun daerah ini,” tegas Joey Lawalata. red