Lensapapua- Ketua panitia pengawas pemilu kepala daerah Kabupaten Sorong digugat karena telah menjabat sebagai ketua Panwas diusia belum mencapai 30 tahun. Kamis (13/10)
Ditengah proses perjalanan pelaksanaan pemilu kepala daerah tahun 2017 mendatang di Kabupaten Sorong, termasuk yang sedang dijalankan oleh panitia pengawas pemilu kepala daerah kabupaten, dikejutkan dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh John Osok.
Jhon Osok yang juga mantan ketua panwaslu sekaligus peserta seleksi panwas yang menilai proses seleksi panwas tidak fair dan terindikasi adanya unsur kecurangan disepanjang proses pelaksanaan seleksinya.
Dikatakan John Osok, dalam pelaksanaan seleksi sudah tercium adanya kecurangan sistemis yang turut didukung bawaslu Papua Barat. Oleh karena itu diharapkan ada perhatian khusus dari pusat atas persoalan dimaksud.
Apalagi sesuai aturan usia minimal anggota panwas yakni 30 tahun, sehingga secara aturan, ketua panwas yang kini dijabat Petrus Aitrem dipertanyakan.
Menyikapi gugatan tersebut, ketua panwas Kabupaten Sorong, Petrus Aitrem mempersilahkan untuk mengajukan gugatan, sebab amanat yang diberikan kepadanya sebagai ketua Panwaslu sah dan telah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Polemik jabatan Panwaslu tersebut juga merembet pada persoalan penetapan sekretaris panwaslu, bahkan untuk sekretariat panwaslu Kabupaten Sorong saat ini terdapat di dua tempat. RED