Lensapapua – Safiun Ampe sebagai salah satu pemateri dari Kantor Pelayanan Pajak Partama Sorong, saat menggelar sosialisasi Amnesti Pajak di Pemkab Sorong, Senin (29/8), menyatakan, pengungkapan harta yang berada di dalam wilayah NKRI dikategorikan dalam tiga periode.
Untuk periode pertama, yakni sejak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimana untuk periode I (satu) sejak Undang-undang tersebut berlaku sampai dengan akhir bulan ke-3 dengan tarif 2%, periode II bulan ke-4 UU berlaku sampai dengan 31 Desember 2016 dengan tarif 3%. Sedangkan untuk periode III berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017 dengan tarif sebesar 5%.
Begitu pula untuk pengungkapan harta yang berada di luar wilayah NKRI, dengan periode yang sama berlaku 4%, 6% dan 10%. Dan itu-pun jika harta tersebut tidak dialihkan ke dalam negeri.
Jika Anda alihkan dan investasikan harta di luar negeri ke dalam negeri wilayah NKRIada tarif spesial. Artinya untuk periode seperti yang disebutkan di atas dimana untuk periode I (satu) 4% turun menjadi 2%, periode II dari 6% menjadi 3% dan pada periode ke III dari 10% menjadi 5%.
Batas waktu pengalihan harta masuk ke wilayah NKRI
Penyampaian surat pernyataan sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak itu berlaku sampai dengan akhir bulan ke -3. Penyampaian surat pernyataan bulan ke-4 UU tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2016. Sedangkan penyampaian surat pernyataan 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017, dengan batas waktu akhirnya 31 Maret 2017.
Begitu pula tarif khusus omzet tertentu. Artinya, wajib pajak dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir dikenakan 0,5%, jika harta yag diungkapkan sampai dengan Rp 10 miliar. Jika harta yang diungkapkan lebih dari Rp 10 miliar amak dikenakan tarif khusus omzet tertentu 2%. (rim/red)