Lensapapua– Khusus untuk tahun 2015 ada tempat usaha penjualan minuman beralkohol yang diperpanjang izin usahanya, karena kedua tempat usaha tersebut antara lain di mariat dan satunya lagi ada di Ketapang, Salawati.
Kedua tempat usaha dinilai telah memenuhi persyaratan. Dan unsur yang dipenuhi sudah sesuai dengan yang ada pada Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Sorong.
Demikian dikatakan, kepala Disperindag Ramses Marpaung, SE, MM, usai mengikuti rapat internal evaluasi peredaran minuman beralkohol yang ada di Kabupaten Sorong, Selasa (10/3).
“Cuma yang menjadi permasalahan sekarang bukan penjualan, tapi bagaimana bisa mengendalikan mereka yang mengkonsumi minuman beralkohol, dan itu paling penting kita pikirkan bersama,”katanya.
Seperti apa yang telah disampaikan DPRD setempat menyoroti penjualan minuman keras di wilayah Katapop, Salawati yang menjual minuman tersebut tanpa izin. “Kita sebagai instansi teknis tidak akan memberikan izin terhadap mereka yang melakukan kegiatan usaha yang tidak jelas,”ucap Ramses.
Izin penjualan minuman beralkohol inklud dengan jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).”Dan Perda ini merupakan inisitif DPRD dan bukan usulan dari Pemda Kabupaten Sorong.”
Tugas kita mengamankan Perda. Dimana tugas untuk pengawasan dan pengendalian diserahkan kepada Satpol PP. Mereka menertibkan tempat usaha yang tidak mengantongi zin, sedangkan yang memiliki izin tak perlu ditindak, karena nantinya bisa menyalahi aturan, pintanya. (Red)