banner 468x60

Izin Pendirian Bar dan Restauran Penjual Miras Akan Dibatasi

Bupati Sorong, DR. Stepanus Malak, Drs., M,Si., Dok/red
Bupati Sorong, DR. Stepanus Malak, Drs., M,Si., Dok/red
banner 120x600
banner 468x60
Bupati Sorong, DR. Stepanus Malak, Drs., M,Si., Dok/red
Bupati Sorong, DR. Stepanus Malak, Drs., M,Si., Dok/red

Lensapapua– Bupati Sorong, Dr.Drs. Stepanus Malak, M.Si., menegaskan izin pendirian Bar dan Restaurant yang memasok minuman beralkohol dibatasi.

Pengendalian minuman beralkohol atau minuman keras di kota Sorong berimbas pada pergeseran tempat penjualan minuman haram tersebut kedaerah lainnya, misalnya pergeseran penjualan ke daerah kabupaten Sorong, yang sudah mulai ramai diungkapkan masyarakat yang juga resah atas persoalan dimaksud.

banner 325x300

Namun sebenarnya masyarakat kabupaten Sorong tidak perlu khawatir karena pemda berkomitmen tidak men-tolerir adanya perjualan miras selain dibeberapa titik yang telah diberi izin namun dipastikan tidak akan ada perpanjangan izin terhadap usaha tersebut.

Demikian ditegaskan Bupati Sorong, Dr. Stepanus Malak, M.Si., yang menegaskan bahwa sejauh ini ke-khawatiran masyarakat yang sangat berlebih merupakan sesuatu yang wajar. Jumat (22/4)

Namun diharapkan hal tersebut tidak menjadi pemicu persoalan lainnya, dan sebagai kepala daerah ditegaskan tidak akan ada lagi lokasi penjualan minuman beralkohol kedepannya.

Stepanus Malak juga menegaskan agar penjual minuman beralkohol atau miras untuk tidak menjual miras illegal, jika tidak aparat hukum terkait akan menindak tegas persoalan miras Illegal. RED

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.