Lensapapua– Bupati Sorong, Dr.Drs. Stepanus Malak, M.Si., menegaskan izin pendirian Bar dan Restaurant yang memasok minuman beralkohol dibatasi.
Pengendalian minuman beralkohol atau minuman keras di kota Sorong berimbas pada pergeseran tempat penjualan minuman haram tersebut kedaerah lainnya, misalnya pergeseran penjualan ke daerah kabupaten Sorong, yang sudah mulai ramai diungkapkan masyarakat yang juga resah atas persoalan dimaksud.
Namun sebenarnya masyarakat kabupaten Sorong tidak perlu khawatir karena pemda berkomitmen tidak men-tolerir adanya perjualan miras selain dibeberapa titik yang telah diberi izin namun dipastikan tidak akan ada perpanjangan izin terhadap usaha tersebut.
Demikian ditegaskan Bupati Sorong, Dr. Stepanus Malak, M.Si., yang menegaskan bahwa sejauh ini ke-khawatiran masyarakat yang sangat berlebih merupakan sesuatu yang wajar. Jumat (22/4)
Namun diharapkan hal tersebut tidak menjadi pemicu persoalan lainnya, dan sebagai kepala daerah ditegaskan tidak akan ada lagi lokasi penjualan minuman beralkohol kedepannya.
Stepanus Malak juga menegaskan agar penjual minuman beralkohol atau miras untuk tidak menjual miras illegal, jika tidak aparat hukum terkait akan menindak tegas persoalan miras Illegal. RED