Lensapapua – Perwakilan KPID Papua Barat Christian Hamdani Sianipar mengemukakan, bahwa Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang diterima kedua perusahaan, baik CWM Sorong maupun PT.Mega Vision Geralindo Manokwari telah memenuhi persyaratan secara keseluruhan, katanya, Jum’at (18/7).
Tahapan perizinan mulai dari permohonan, verfikasi vaktual, rekomendasi kelayakan dan seterusnya sampai pada terbit izin prinsip, dimana kedua lembaga penyiaran yang bersangkutan mengadakan uji coba penyiaran, dan kemudian di evaluasi lagi oleh KPID dan semua ini atas kesepakatan KPID, KPI Pusat dan Kementerian Kominfo, katanya.
Dengan demikian maka kedua lembaga penyiaran baik PT.Mega Vision Geralindo Manokwari maupun Cendrawasih Wiputra Mandiri (CWM) Sorong bisa melaksanakan siarannya karena dinilai sudah memenuhi aspek-aspek substansi karena dinilai sudah terpenuhi dan final dalam melanjutkan IPP.
“Ketika dicercah insan media dimana beberapa waktu lalu dari PT PLN Sorong melarang jaringan kabel dari lembaga penyiaran CWM untuk tidak menempel di tiang PLN, kembali Hamdani Sianipar menjelaskan, bahwa kalau masalah infrastruktur pendistribusian jalur kabel berlangganan bukan saja hanya di Kota Sorong, bahkan ini karena anak perusahaan dari PLN belum melihat peluang pangsa pasar di kawasan timur Indonesia yang cukup menjanjikan,” bebernya.
“Sebenarnya PLN tidak lagi berhak memberikan izin terkait dengan penggunaan infrastruktur tadi karena semuanya sudah diserahkan kepada anak perusahaan. Bahkan KPID Papua Barat dalam upaya untuk memastikan bahwa semua lembaga penyiaran yang sudah masuk dalam proses perizinan akan menggunakan fasilitas itu dengan ketentuan-ketentuan sudah diatur, jadi itu yang kita upayakan,” jelas Hamdani Sianipar. (rim/Red)