Lensapapua– Badan Lingkungan Hidup Kota Sorong mengancam perusahaan Tambang dari berbagai Klasifikasi yang tidak melakukan audit lingkungan akan dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perusahaan penambang dari berbagai klasifikasi yang bergerak dikota Sorong tampaknya harus segera mengurus audit lingkungan sebagaimana aturan pada keputusan mentri lingkungan hidup nomor 3 tahun 2013 dan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.
Dijelaskan Kepala Badan Lingkungan hidup kota Sorong, Julian Kelly Kambu,ST.,menyebutkan selama ini BLH sebatas mengamati, namun hal tersebut ternyata tidak dilaksanakan secara baik oleh perusahaan-perusahaan tambang dari yang ber-skala kecil hingga besar. Rabu (15/6)
Jika tidak maka pihaknya akan mengambil langkah strategis berupa rekomendasi pencabutan izin dari tingkat daerah hingga kementrian.
Julian Kelly juga menyebutkan sejauh ini persoalan audit lingkungan dari berbagai perusahaan disepelekan, sehingga persoalan tersebut jarang mendapat perhatian, namun semakin memprihatinkan. (yud/red)