
Lensapapua, Undang-undang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus mengalami pembaruan sejak pertama kali diluncurkan 2013 silam. Terbaru, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, merupakan penyempurna payung hukum bagi program JKN dan BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program.
Berikut hal-hal yang baru dan update yang terdapat dalam Perpres No. 82 Tahun 2018
1. Pendaftaran Bayi Baru Lahir
Menurut Perpres No. 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari oeserta JKN-KIS wajib didaftarkan sebagai peserta program tersebut pada BPJS Kesehatan setempat paling lambat 28 hari sejak sang bayi lahir. Jika orang tua bayi adalah oeserta JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka status kepesertaan bayi tersebut mengikuti orang tuanya yakni peserta PBI.
Kalau orang tuanya bukan peserta PBI maka sang bayi diberlakukan sebagai peserta Pekerja Bukan Peneeima Upah (PPBU) dan pada umunya memerlukan waktu hingga 14 hari sejak pendaftaran hingga bayi dapat menikmati layanan JKN-KIS.
2. Status Kepesertaan Bagi Perangkat Desa
Berkat Perpres No 82 Tahun 2018 ini, status kepesertaan Kepala Desa dan perangkatnya menjadi kian jelas. Kini keduanya secara otomatis menjadi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan perhitungan iurannya sama dengan PPU tanggungan pemerintah yakni, 2% dipotong langsung dari gaji peserta dan 3% lagi ditanggung pemerintah.
3. Status Peserta Yang Ke Luar Negeri
Bagi anda yang berencana ke luar negeri selama 6 bulan berturut-turut tak perlu khawatir. Anda dapat menghentikan kepesertaan sementara. Setelah kembali ke tanah air, peserta wajib melapor pada BPJS setempat dan membayar iuran paling lambat sebulan sejak kepulangan, barulah peserta daoat kembali menikmati layanan JKN-KIS. Tapi pembaruan ini tidak berlaku bagi PPU yang masih menerima gaji di Indonesia.
4. Aturan Suami-Istri Sama-sama Bekerja
Jika dalam sebuah keluarga suami dan istri adalah pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta program JKN-KIS segmen PPU, baik pegawai pemerintah maupun karyawan swasta. Keduanya wajib membayar iuran seperti PPU lainnya dan berhak menikmati layanan dengan kelas perawatan tertinggi. Hak itu juga berlaku bagi anak-anak kedua peserta PPU tersebut.
5. Tunggakan Iuran
Nah, yang satu ini mengalami ‘upgrade’ signifikan. Jika pada aturan sebelumnya peserta menunggak diberikan kelonggaran hingga 12 bulan, maka pada Perpres No. 82 Tahun 2018 ini jumlah bulan tertunggak diperpanjang hingga 24 bulan. Jangan senang dulu, perpanjangan ini justru akan menjadi beban peserta ketika hendak menikmati kembali layanan JKN-KIS karena harus melunasi junlah tunggakan selama 24 bulan itu. Jadi, jangan sampai nunggak iurannya ya
6. Denda Layanan
Ini masih tentang tunggakan iuran. Jika seorang peserta menunggak, sudah melunasi tunggakan dan akan menjalani rawat inap pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dakam waktu hingga 45 hari setelah kepesertaannya kembali aktif, maka peserta tersebut dikenakan denda layanan sebesar 2.5% dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s (denda paling tinggi Rp. 30 juta). Sebagai catatan, khusus ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta PBI, yang ditanggung pemerintah daerah dan peserta tidak mampu.
7. Ketentuan Bagi Pekerja Yang Terkena PHK
Ini dia sedikit angin segar bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Seluruh peserta segmen PPU dapat terus menikmati layanan JKN-KIS hingga 6 bulan sejak terjadinya PHK (khusus layanan perawatan kelas III). Kriteria pekerja ter-PHK yang dimaksud dalam Perpres No. 82 Tagun 2018 adalah sebagai berikut:
a. PHK yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Hubungan Induatrial, dibuktikan dengan akta putusan pengadilan dinaksud.
b. PHK karena penggabungan perusahaan atau merger yang dibuktikan dengan akta perubahan dari notaris
c. PHK karena perusahaan dinyatakan pailit atau mengalami kerugian oleh pengadilan
d. PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan dan tidak lagi mampu bekerja, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Jika yang bersangkutan telah bekerja kembali, maka ia wajib memperpanjang status kepesertaan dengan membayar iuran sesuai dengan ketentuan peserta PPU lainnya. Namun, jika yang bersangkutan tidak bekerja lagi atai tidak lagi mampu bekerja maka otomatis akan terdaftar sebagai peserta segmen PBI.
Secara keseluruhan, Perpres No. 82 Tahun 2018 merupakan penyempurnaan payung hukum sekaligus dalam implementasi pelaksanaan program JKN-KIS. Perpres ini mulai berlaku 3 bulan setelah diundangkan atau tepatnya pada 18 Desember 2018. red