Lensapapua – Ini isi 6 pernyataan masyarakat Distrik Sayosa Timur kampung Silalahi yang dibacakan Musa Muskidi, pernyataan tersebut yakni :
1. Kami Masyarakat Distrik Sayosa Timur mengancam semua tindakan yang dilakukan oleh Kepala Distrik Sayosa Timur terkait Pengangkatan Honorer yang tidak melihat Masyarakat Distrik Sayosa Timur yang membawahi Enam Kampung.
2. Mengutuk dengan tegas p ihak-pihak yang terlibat dalam pengangkatan honorer bagi kami di Distrik Sayosa Timur.
3. Kami masyarakat Distrik Sayosa Timur yang bergabung di dalam Aliansi Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Gereja, dengan tegas meminta kepada Bapak Pj. Bupati Kabupaten Sorong dan Kabag Kepegawaian segera mengangkat tenaga Honorer di Distrik Sayosa Timur Pada Tahun 2023.
4. Kami maysarakat Distrik Sayosa Timur dengan tegaskan, apabila kami tidak dapat di angkat menjadi tenaga honorer seperti yang terjadi di Distrik-distrik lain yang ada di pemerintahan kabupaten Sorong, maka kami menyatakan sikap dan menolak dengan tegas tidak mengikuti atau tidak terlibat dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.
5. Kami masyarakat enam kampung Distrik Sayosa Timur dengan tegas meminta kepada Bpk. Pj. Bupati Kabupaten Sorong untuk segera menggantikan kepada Distrik Sayosa Timur pada tahun 2023 sebelum Pesta Demokrasi 2024.
6. Kami masyarakat Distrik Sayosa Timur menyatakan sikap kepada Bpk. Pj Bupati Kabupaten Sorong, apabila dari kelima poin tersebut diatas tidak terlaksana dengan baik maka kami dengan tegas tidak mengikuti pesta demokrasi/pemilihan umum tahun 2024.
Demikian bunyi pernyataan masyarakat Distrik Sayosa Timur dihadapan Pj. Bupati Sorong Yan Piet Moso, S.Sos,.MM..M.AP,.saat berkunjung bersama FORKOPIMDA, Pimpinan OPD, Para asisten dan para insan pers. Minggu (07-05/23)
Sebelumnya Bupati Sorong menyerahkan dana sebesar Rp. 10 juta untuk pembukaan palang dengan ikatan kain merah sebagai tanda kain adat orang Moi dirumah dinas kepala distrik, sekaligus pembukaan palang diatas mobil dinas Kadistrik, agar kendaraan dinas tersebut dapat dibawa langsung kerumah kediaman Bupati Sorong untuk diamankan.
Selanjutnya menanggapi pernyataan masyarakat Distrik Sayosa Timur, Moso menjelaskan bahwa, sesuai aturan, masyarakat dilarang dengan tegas melakukan pemalangan fasilitas umum, yang merugikan banyak orang.
Contoh : Sekolahan, kantor distrik, perumahan guru, rumah dinas kepala distrik, kendaraan dinas Kadistrik, kantor Bawaslu distrik dan Puskesmas.
Dengan pemalangan ini tentu mengakibatkan kerugian bagi banyak orang, khususnya para siswa SD yang tidak dapat belajar dengan baik, apalagi saat ini sudah memasuki masa ujian kenaikan kelas. Tegas Moso
Oleh sebab itu, pernyataan yang sudah disampaikan dan sudah kami terima, tolong kami diberi waktu untuk membahas dan mencari jalan terbaiknya, demi kebaikan kita semua.
Sebagai pemerintah daerah kami juga harus taat pada aturan yang berlaku, tidak bisa asal diputuskan begitu saja. Semua harus melalui mekanisme yang ada. Pungkas Moso. Red