Lensapapua –Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat TM Haris Sabri Sinar, mengemukakan, implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional, dan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Lanjut Sabri, turunannya dengan diterbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, disebutkan penyelenggara negara, pejabat seperti bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD. Termasuk PNS, CPNS dan non PNS, semuanya dilindungi oleh program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan, urainya.
Jadi dengan diterbitkannya Perpres Nomor 109 Tahun 2013 tersebut, ujar Sabri, maka dikeluarkan berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014, bahwasannya di situ sudah dimasukan pasal-pasal untuk perlindungan seluruh PNS di daerah ke dalam program jaminan sosial, sebutnya.
Program jaminan sosial meliputi, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jadi seperti yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 terkait dengan tata cara penyusunan anggaran daerah tahun 2015.
Lebih lanjut, kata Sabri, melalui pertemuan tadi dengan jajaran SKPD terkait di lingkungan Pemkab Sorong, membahas tata cara penyusunan anggaran daerah tahun 2014, dan di situ termaktub pejabat daerah, PNS dan CPNS daerah. Tidak disebutkan bagi pegawai non PNS, ujarnya, kepada pers di Aimas, Rabu 13 mei 2015 . (rim/Red)