banner 468x60

Implementasi Permendagri Terkait Penanganan Konflik Sosial

banner 120x600
banner 468x60

nunuk-setyowati-se-kabid-wasbang-papua-barat

Lensapapua – Kapala Badan Kesbangpol Papua Barat, melalui Kabid Pengawasan Kebangsaan Nunuk Setyowati, SE, dalam paparannya mengemukakan, implementasi Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, saat rapat kerja dihadiri sejumlah SKPD, TNI, Polri berlangsung di Aimas, Selasa (27/9).

banner 325x300

Implementasi Permendagri tersebut sebagi turunan dari  Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, sebutnya.

Ia mengaku, selama ini hampir semua daerah di Indonesia sudah melaksanakan  kegiatan tim terpadu penanganan konflik sosial.

Terkait dengan pelaksanaan Pemilukada ada tiga provinsi di Indonesia menurut Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang dianggap rawan. Dari ke tiga provinsi  satu di antaranya Papua Barat.

Contohnya saja saat ini di Kabupaten Tambrauw masih terjadi sedikit letupan terkait dengan batas wilayah pemerintahan maupun masalah kependudukan dan lain sebagainya, sehingga mau memasuki 2017 belum klir makanya masih dianggap rawan terjadinya konflik menurut peta rawan nasional, aku Nunuk.

Untuk itu perlu adanya kewaspadaan, cegah dini dan deteksi dini. “Dengan demikian waspada bukan hanya sekedar slogan tapi harus dilaksanakan,” pintanya.

Mengantisipasi  waspada itu dengan membentuk tim terpadu. Siapa saja yang tergabung di tim terpadu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dimana dalam tim terpadu PKS (penanganan konflik sosial) kabupaten maupun kota ketuanya adalah pimpinan daerah. Sedangkan untuk ketua PKS di provinsi langsung oleh gubernur, ketua I Sekda, dan berikutnya Kapolda.

Sementara ketua I  tingkat kabupaten/kota adalah Sekda, di bawahnya lagi ada Kapolres, sehingga pada kegiatan ini kami libatkan semua instansi terkait bagaimana untuk segera memperbaharui  komposisi kepengurusan dilanjutkan dengan rencana aksi, jelas Nunuk.

Ada tiga langkah yang diambil, yakni ada langkah pencegahan, langkah penghentian dan berikutnya pemulihan atau melakukan rekonsiliasi dan pemulihan. Itu semua merupakan langkah antisipasi penanganan koordinasi yang  saling sinergis, sehingga tim terpadu semua elemen masuk di dalamnya, tambahnya. (rim/red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.