Lensapapua– Pihak Imigrasi Sorong menahan seorang Warga Negara Asing yang kedapatan menggunakan kaos bergambar Palu arit. Dimana sebelumnya pihak Kodim 1704 Sorong dan Polres Sorong kota mengamankan terlebih dahulu. Senin (16/1)
Penggunaan atribut Palu Arit yang merupakan simbol PKI akhir-akhir ini marak bermunculan ditanah air, penggunaan simbol paru arit tersebut juga dilakukan oleh Piter Alfonso Divia- warga negara asing berkebangsaan Amerika Serikat, yang merupakan wisatawan dengan destinasi kunjungan ke Sorong-Raja Ampat.
Awal mula penangkapan Piter Alfonso dilakukan oleh anggota kodim 1704 Sorong saat melihat Piter Alfonso yang tengah berbelanja di Saga Supermarket di kota Sorong.
Melihat WNA berkaos palu arit langsung dilaporkan ke markas Kodim dan kemudian diamankan ke Kodim 1704 Sorong.
Setelah dilakukan kordinasi dengan pihak Polres dan kantor Imigrasi Sorong, penyelidikan dikembangkan ke kapal pesiar Aurora, dimana Alfonso menjadi penumpang dikapal tersebut, namun tidak ditemui apapun dikapal Aurora, dan sementara waktu, Piter Alfonso ditahan pihak kantor Imigrasi.
Kepala seksi Pengawasan dan penindakan keimigrasian Sorong, Aditya Barus, mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, Piter Alfonso ternyata tidak masuk dalam manivest penumpang kapal pesiar Aurora, selain itu Piter Alfonso juga menyalahi dokumen izin yang diberikan kepadanya.
Ditambahkan Aditya Barus, sesuai pengakuan Piter Alfonso mendapatkan kaos tersebut saat melakukan kunjungan ke Vietnam, dan hal tersebut dibuktikan dengan perjalanan wisata yang dilakukannya, Piter Alfonso tidak mengetahui perihal larangan penggunaan lambang palu arit diwilayah Indonesia.
Sesuai dengan fakta-fakta yang berhasil diungkap dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak kantor Imigrasi Sorong akan mendeportase Piter Alfonso dan diusulkan agar masuk didalam daftar penangkalan. (yud/red)