Site icon Lensapapua.com

Hutan Adat Tidak Lagi Menjadi Bagian Dari Hutan Negara

Lensapapua–  Tepat pada hari ini (17/3), 16 tahun kebangkitan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sekaligus digelarnya Rakernas ke-IV di tanah Teges Moi/tanah Moi Kabupaten Sorong.Selasa (17/3)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Abdon Nababan mewakili pengurus besar AMAN, dalam sambutannya menyampaikan puji syukur dan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas penyelenggaraan Rakernas AMAN yang turut dihadiri Menteri dalam negeri Cahyo Kumolo, Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Sitinurbaya, Komnas HAM Sandra Moniaga, utusan staf khusus Menteri koperasi dan UKM Teguh, Gubernur Papua Barat Abraham O.Atururi, beserta Walikota dan para Bupati se- Sorong Raya, utusan masyarakat adat dari Negara Amerika Latin yang hadir menyatakan rasa solidaritas serta undangan lainnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

Lanjut dijelaskannya bahwa dalam Rakernas kali ini ada tiga acara penting yang akan dilaksanakan yakni merayakan hari kebangkitan masyarakat adat nusantara, kemudian perayaan Hut AMAN  yang ke-16 tahun didirikan untuk mengawal kebangkitan masyarakat adat nusantara untuk bisa sampai ketujuan dan yang ketiga sekaligus membuka rapat kerja nasional AMAN yang ke-IV, yang dalam perjalannya tumbuh dan berkembang cukup pesat, sehingga dalam usianya yang ke-16 AMAN memiliki 21 pengurus wilayah, 100 ribu pengurus daerah, 3 organisasi sayap, 3 badan otonom dan memiliki keanggotaan 2.244 komunitas adat, secara keseluruhan organisasi ini mengurusi secara langsung 17 juta warga masyarakat adat diseluruh nusantara, jelas Abdon.

Menurut Abdon,  Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan  bahwa hutan adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah adat, dan wilayah adat secara sepenuhnya adalah hak masyarakat adat, artinya bahwa hutan adat tidak lagi menjadi bagian dari hutan Negara, tutur Abdon. (Red)

Exit mobile version