Humas Polda Papua Barat Himbau Masyarakat Gunakan Akun Media Secara Positif

Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriono SIK. Dok/red
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriono SIK. Dok/red
banner 120x600
banner 468x60
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriono SIK. Dok/red
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriono SIK. Dok/red

MANOKWARI, Lensapapua.com –  Menanggapai beberapa isu yang berkembang, terkait penyalahgunaan Media sosal (medsos) serta penyebar isu – isu provokasi, (Sara) dan pencemaran nama baik, Jajaran Polda Papua Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat (HuMas) akan mulai mengidentifikasi akun media sosial yang dipakai menyebar hal tersebut, dan menekan sedini mungkin dampak – dampak akan seruan himbauan yang di gunakan dalam sebuah akun (MedSos) terhadap sebuah pertemuan /perkumpulan yang menghimpun masa atau cenderung besar menjadi sarana provokasi jelang aksi unjuk rasa/ dalam sebuah aksi demo, meski telah mendapatkan ijin dari pihak keamanan.

” Sebagai langkah awal kita akan mulai mengumpulkan data-data terkait akun bernada provokatif yang kiranya bisa memicu hal yang tak diinginkan,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono,S.IK kepada media ini (6/11).

banner 325x300

Dikatakannya, Hal ini sebagai langkah – langkah dalam menciptakan kehidupan keharmonisan dalam masyarakat untuk beretika dan menggunakan medsos sebaik mungkin. Dan juga dalam menjaga tingkah dalam mengupdate, memposting sesuatu ke media maya melalui akun medsos.

” Terkait hal ini Humas memang memiliki peranan penting dan menjadi pintu memberikan himbauan terhadap masyarakat, namun akan kembali di diskusikan poin- poin penting bersama anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda dan bantuan Mabes Polri untuk mungkin kedepannya kita mulai secara rutin melakukan patroli siber mendeteksi akun media sosial,”Jelasnya

Selanjutnya, dari hal inilah tugas tim Bidang Humas dan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda akan mengevaluasi, serta menganalisa setiap hal – hal yang di dalamnya akan di mulai dengan memberikan pembinaan kepada masyarakat, melalui jejaring sosial milik satuan Humas Polda sebagai suatu tolak ukur dalam mengambil penindakan nantinya.

“Kita mulai dengan pendektesian kemungkinan yang terjadi akan suatu bahasa dan komentar pada medsos, kemudian pendekatan sosialisasi masyarakat sebagai langkah himbauan sesuai UU ITE, tentu melalui beerapa akun resmi Humas. Seperti Facebook, Twitter, yang lagi tren di kalangan masyarakat Awam, khususnya di Papua Barat,”Tukasnya

Mantan Kapolres Teluk Bintuni ini juga meghimbau agar masyarakat yang rutin menggunakan akun medsos sekiranya dapat menggunakan sarana medsos ini dalam menjaga silaturahmi pertemanan, keluarga, perkumpulan dengan benar sesuai keperluan dan kebutuhannya, yang berdampak positif bagi lingkungannya sendiri.

“Saya mengimbau masyarakat yang menggunakan media sosial tidak menyampaikan pesan provokatif dan menebar kebencian SARA karena polisi akan mempidanakan sesuai hukum yang berlaku,”Paparnya (ian)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.