Lensapapua– Setiap hari nya Komnas perlindungan anak melakukan pendampingan penanganan kasus yang tidak bisa dilepas begitu saja.Namun lebih dari itu ada beberapa hal yang harus dilakukan, pertama bahwa isu ini akan dijadikan menjadi isu bersama,yang melibatkan semua pihak. Ungkap Samsul Ridwan,Sekjen Komnas perlindungan anak.
Bahkan pada saat Desember Tahun yang lalu juga telah melibatkan putri Indonesia sebanyak 30 orang dalam kampanye Nasional Anti Kekerasan Seksual pada anak-anak dan perempuan.
Disisi lain juga telah mendorong Kepolisian Mabes Polri melalui Media untuk segera melakukan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual tersebut secara lebih cepat.yang dalam artian tidak lagi menunggu 1×24 jam,Tegasnya.
Dari sisi organisasi Komnas perlindungan anak juga mengharapkan Kepolisian RI untuk berbenah diri, seperti yurid PPA yang selama ini menangani tindak kekerasan pada anak dan perempuan agar ditingkatkan menjadi setingkat dengan Kasat.
Untuk DPR-RI juga telah diusulkan agar di dalam perubahan Amandemen KUHP dan KUHAP yang di bahas pada Tahun 2013 ini,agar ada pasal Khusus tentang ancaman dan juga Sanksi terhadap tindak kekerasan seksual.Seperti Hukuman se-Umur hidup atau Hukuman Mati, Tegasnya.
Sementara untuk Amandemen Undang-Undang nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak,diharapkan agar pasal 81 dan pasal 82 ini benar-benar dapat menjadi satu pasal yang menakutkan bagi para pelaku tindak kekerasan seksual. Semua langkah ini sudah dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak kepada Pemerintah, kepada Kepolisian dan juga pada DPR-RI. Pungkas Samsul.( Red )