“Hukuman Seumur Hidup Bagi Pelaku Tindak Kekerasan Seksual”

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Samsul Ridwan.Sekjend KNPA

Lensapapua   Setiap hari nya Komnas perlindungan anak melakukan pendampingan penanganan kasus yang tidak bisa dilepas begitu saja.Namun lebih dari itu ada beberapa hal yang  harus dilakukan, pertama bahwa isu ini akan dijadikan menjadi isu bersama,yang melibatkan semua pihak. Ungkap Samsul Ridwan,Sekjen Komnas perlindungan anak.

Bahkan pada saat Desember Tahun yang lalu juga telah melibatkan putri  Indonesia sebanyak 30 orang dalam kampanye Nasional  Anti Kekerasan Seksual pada anak-anak dan perempuan.

Disisi lain juga telah mendorong  Kepolisian Mabes Polri  melalui Media untuk segera melakukan  penanganan kasus-kasus kekerasan seksual tersebut secara lebih cepat.yang dalam artian tidak lagi menunggu 1×24 jam,Tegasnya.

Dari sisi organisasi Komnas perlindungan anak juga mengharapkan  Kepolisian RI untuk berbenah diri, seperti yurid PPA yang selama ini menangani  tindak kekerasan pada anak dan perempuan agar ditingkatkan menjadi setingkat  dengan Kasat.

Untuk DPR-RI juga telah diusulkan  agar di dalam  perubahan Amandemen  KUHP dan KUHAP yang di bahas pada Tahun 2013 ini,agar ada pasal Khusus tentang ancaman dan juga Sanksi  terhadap tindak  kekerasan seksual.Seperti Hukuman se-Umur hidup atau Hukuman Mati, Tegasnya.

Sementara untuk  Amandemen Undang-Undang nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak,diharapkan agar pasal 81 dan pasal 82 ini benar-benar dapat menjadi satu pasal yang menakutkan  bagi para pelaku tindak kekerasan seksual. Semua langkah ini sudah dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak  kepada Pemerintah, kepada Kepolisian dan juga pada DPR-RI. Pungkas Samsul.( Red )

 

banner 325x300