Lensapapua, Memperoleh informasi bahwa banyak barang elektronik warga yang rusak akibat pemadaman aliran listrik oleh PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada dua bulan terakhir ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Papua, Kamis (26/04) siang, turunkan Tim ke Waisai Kabupaten Raja Ampat.
Ketua LBH Justitia Papua, Abdul Azis, S.H, kepada media ini mengatakan keberadaan tim di Waisai untuk melakukan pendataan terhadap seluruh barang elektronik warga yang rusak akibat pemadaman aliran listrik yang tidak beraturan di daerah tersebut.
“ Hasilnya seperti apa? nanti kita lihat, karena tim baru sampai di Waisai. Jika memang nanti ada barang warga yang rusak karena pemadaman listrik yang tidak beraturan, kami akan mewakili warga untuk minta pihak PLN mengantinya,” tegas Azis.
Menurutnya pemadaman aliran listrik yang selama ini terjadi di Waisai sangat merugikan warga selaku konsumen. LBH Justitia Papua siap berada pada garis terdepan untuk meminta pertanggungjawaban PLN secara hukum.
Disamping menurunkan tim ke Waisai untuk melakukan pendataan barang elektronik warga yang rusak. Ungkap Azis, pada senin kemarin pihaknya juga telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Sorong atas dugaan Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh PLN karena sering melakukan pemadaman aliaran listrik disana, namun untuk gugatan tersebut hanya mewakili 20 warga, yang telah lebih dulu memberikan kuasa. red