Hasil Keputusan Sidang LMA Malamoi Menangkan Marga Osok Kalalin Matalali

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Franky Umpain S.Sos.Ketua II LMA Malamoi Kowil Se-Sorong Raya.

Lensapapua  Sesuai hasil sidang keputusan peradilan lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat agar menata kembali batas wilayah tanah adat antara marga Osok-Kalalin Malatali dengan Marga Kalaibin-Kalaifi, yang dituangkan dalam berita acara serta berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan sosialisasi hasil sidang Peradilan Adat atas sengketa tanah disahkan dengan penandatanganan berita acara digelar di Hotel Handayani, Aimas, Kabupaten Sorong, Jumat (14/2)

Surat Keputusan hasil dewan adat Kota/ Kabupaten Sorong tertanggal 03 september 2009 nomor : 196/DAPWIL/MALAMOI/SORONG/IX/2009 tentang sengketa tanah adat antara marga Osok-Kalalin  Malatali dengan marga Kalaibin-Kalaifi yang diputuskan dalam sidang adat malamoi.


Hasil keputusan sidang adat tersebut,memenangkan marga Osok-Kalalin Malatali, dengan pertimbangan bahwa kepemilikan tanah adat seluas 5 hektar yang berlokasi di Aimas, Kabupaten Sorong itu, merupakan hak kesulungan marga Osok Kalalin Malatali. Dengan demikian Marga Kalaibin Kalaifi dinyatakan tidak berhak lagi atas tanah tersebut dan diharapkan dapat mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya yang sah.


Penandatanganan surat keputusan ini disahkan pimpinan rapat yang juga menjabat sebagai Ketua  adat korwil se-Sorong Raya, Frangky Umpain, S.Sos oleh semua Ketua Dewan Adat Se-Sorong Raya.

Usai pengesahan surat keputusan tersebut,Franky mengatakan bahwa  keputusan adat yang sudah disahkan itu, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat, kalau pun ada cela hukum karena hukum positif, maka harus menghargai keputusan adat ini.Terangnya.


Hasil keputusan ini akan kami sosialisasikan kepada pihak keamanan dalam hal ini kepolisian dan juga BPN masing-masing Kabupaten dan Kota se-Sorong Raya serta pengadilan, supaya hasil keputusan ini dipergunakan sebagai, referensi hukun yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.Karena putusan ini sudah sesuai dengan hasil rapat dan investigasi tim pencari fakta,untuk membuktikan siapa yang berhak untuk kepemilikannya.tegas Umpain.

Penandatanganan ini disaksikan DPRD Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong, unsur TNI/POlRI, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, LSM, kaum intelektual dan marga-marga yang berbatasan langsung dengan tanah adat, serta muspida lainnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.