Gugatan Paslon Zetiba Masuk Tahap Mendengarkan Keterangan Pemohon dan Termohon

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua–  Penasihat Hukum Paslon Bupati Sorong JK-Suka, Christ Tutuarima menegaskan legal standing gugatan Paslon Zetiba tidak memenuhi syarat peraturan yang berlaku. Kamis (23/3)

Sidang gugatan pemilu kepala daerah Kabupaten Sorong tahun 2017 di mahkamah konstitusi berdasarkan pengajuan gugatan yang disampaikan pihak paslon Zeth Kadakolo – Ibrahim Pokko pada tahap mendengarkan keterangan pemohon dan termohon.

banner 325x300

Ditegaskan Penasihat Hukum paslon JK-Suka, Christ Tutuarima, legal standing gugatan yang disampaikan Paslon Zetiba dapat ditolak hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan realitas selisih suara signifikan atau berbeda jauh, sehingga berdasarkan rekapitulasi suara yang berbeda tersebutlah MK seharusnya berhak menolak gugatan tersebut.
“Menurut ketentuan pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 maka Kabupaten Sorong masuk dalam klasifikasi kurang dari dua ratus lima puluh ribu jiwa, sehingga ketentuan syarat selisih yang berlaku untuk gugatan harus 2 persen, sehingga selisih yang dapat diterima gugatannya yakni 1.113 suara, sedangkan selisih yang diajukan 11.898 suara atau 21,38 persen.

Oleh karena itu pihak termohon menilai pengajuan yang dilakukan pemohon tidak sesuai dengan legal standing yang berlaku berdasarkan undang-undang tersebut” tegas Christ Tutuarima.

Perjalan panjang pelaksanaan Pemilu kepala daerah 2017 ditanah air, dimana sesuai jadwal jika sidang diterima oleh hakim Mahkamah Konstitusi, maka putusan sidang atas sengketa Pilkada ditetapkan pada tanggal 10-19 Mei 2017.(yud/red))

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses