banner 468x60

Gubernur Papua Barat dan Bupati Sorong Harus Cabut Perda IPHHK

banner 120x600
banner 468x60

illustrasi

Lensapapua–  Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menginstuksikan agar Gubernur Papua barat dan Bupati Sorong mencabut Perda IPHHK dan Perbup TPKT.

banner 325x300

Instruksi kementrian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia dikaitkan dengan masih beroperasinya PT. Rotua dengan bahan baku di bagian hulu masih terus mengalir dengan memanfaatkan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) untuk memenuhi pembangunan fasiltas umum kelompok masyarakat setempat dan untuk memenuhi keperluan individu yang izinnya diberikan oleh Bupati melalui Peraturan Daerah No 6 tahun 2008.

Disamping itu Bupati Sorong juga mengeluarkan Peraturan Bupati No. 400 tahun 2008 tentang Tempat Penampungan Kayu Terdaftar (TPKP) Hasil Hutan Kayu Masyarakat di Kabupaten Sorong dimana TPKT wajib untuk membeli seluruh kayu hasil produksi IPHHK.

Berdasarkan kajian mendalam kata direktur eksekutif Indonesia Development Monitoring, Fahmi Hafel, ternyata kedua peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2007 Jo. No 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.

Atas dasar kajian tersebut dan sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Peraturan Daerah dan Perda dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi maka Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Dirjen PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah bersurat kepada Gubernur Provinsi Papua Barat pada tanggal 17 Maret 2016 untuk mencabut kedua peraturan tersebut.

Indonesia Development Monitoring  mengemukakan Jika tak kunjung mencabut PERBUP dan PerKab yang merugikan negaa akan melaporkan Gubernur dan Bupati Sorong ke Ombudsman jika tidak patuh terhadap perintah Undang-undang untuk mencabut kedua peraturan tersebut yang melindungi praktek illegal logging oleh PT Rotua.

Selain ke Ombudsman, Iwan juga akan melaporkan Bupati Sorong ke KPK karena diduga ada kaitannya antara penerbitan izin dengan praktek illegal logging PT. Rotua serta pencucian uang hasil illegal logging.  (yud/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.