Lensapapua– Menjelang masa akhir jabatan anggota DPR PB Fraksi Otonomi Khusus, sejumlah anggota DPRD Provinsi Papua Barat melakukan penjaringan aspirasi masyarakat di Kabupaten Sorong , Selasa (10/12/2019).
Penjaringan aspirasi masyarakat dilaksanakan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah khusus (Ranperdasus).
Ketua komisi 5 DPRD Papua Barat, Demianus R. Rumpaidua,kepada awak media mengatakan, saat ini Ranperdasus yang sudah disahkan adalah Perdasus nomor 4 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Papua Barat jalur pengangkatan (jalur Otsus).
“Saat ini sudah ada 7 Ranperdasus mendapat persetujuan, 3 lainnya sudah terregistrasi termasuk Perdasus nomor 4 tahun 2019, sedangkan 4 Ranperdasus masih dalam daftar tunggu”. Kata ketua komisi 5 DPRD Papua Barat.
Ia menambahkan, menurut undang-undang nomor 21 tahun 2001 pasal 77 mengamanatkan bahwa dalam penyusunan Perdasus, masyarakat memiliki peran sangat penting dalam memberikan berbagai masukan terhadap ranperdasus sebelum disahkan menjadi Perdasus.
“Untuk itu, masukan-masukan yang disampaikan langsung oleh masyarakat menjadi salah satu dasar pembentukan Perdasus”, imbuhnya.
Mengingat masa jabatan anggota DPRD Papua Barat fraksi Otsus yang akan segera berakhir, maka 7 ranperdasus yang masih dalam ‘antrean’ dan 3 Ranperdasus dalam tahap pembahasan akan menjadi ‘PR bagi anggota DPRD Papua barat fraksi Otsus pada masa jabatan yang baru.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD papua barat mengharapkan
kepada seluruh pemangku kepentingan di Papua barat untuk turut mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan yang telah ditetapkan DPRD bersama pemerintah baik di tingkat provinsi maupun tingkat kota/kabupaten.
“Sehingga implementasi peraturan perundangan tersebut dapat berjalan dengan baik demi kemajuan di Papua barat”. Tutupnya. Red