Lensapapua– Terkait persoalan tuntutan Marga Anni Keret terhadap lahan/tanah 100 hektar yang dipergunakan untuk areal perkantoran oleh pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan yang cukup rumit dan berbelit-belit menuai polemik.
Salah satu saksi hidup dari marga Anni Keret, Habel Wanane dalam keterangannya mengatakan, pada waktu itu ia turut memberikan keterangan di Pengadilan, bahwa hak dasar diatas tanah 100 hektar dimaksud adalah benar-benar hak leluhur dari marga AnniKeret. Tegas Habel. Selasa (07/3)
Dikatakan Habel, terkait dana 3,7 Milyar yang pernah disampaikan pemda Sorong Selatan kepada marga Anni Keret adalah sebagai uang ketuk pintu/permisi sebagai tanda adat istiadat Papua dari marga Anni Keret bagi pemda untuk memasuki atau akan menggunakan lahan.
Seharusnya pada saat itu menurut Habel, pembicaraan antara pemda Sorsel dan marga Anni harus mencari alternatif lain atau harus ada keputusan yang harus diambil, misalnya cara pembayarnnya dengan cara bertahap/cicil melalui APBD atau dengan cara lain. Tetapi kata Habel, pemkab Sorsel terkesan seolah-olah malas tau dengan persoalan ini.
Menurut Habel, dana 3,7 Milyar dalam replix atau bantahan marga Anni Keret dipengadilan, bahwa rician dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur jalan, penerangan, perumahan, dan satu unit mobil Triton dan pembangunan sarana air bersih,.
Sementara bukankah pembangunan atau penyediaan sarana-sarana ini kan menjadi kewajiban pemerintah bagi masyarakat nya.sementara didistrik-distrik lain juga kan disediakan seperti ini, lalu mengapa kepada marga Anni Keret harus dirincikan seperti ini, kata Habel.
Untuk diketahui, pada awalnya pemkab Sorsel menggunakan lahan tanah marga Anni Keret seluas 100 hektar untuk pembangunan kantor pemerintahan. Dengan kesepakatan pemkab Sorsel akan membayarkan lahan tersebut sebesar Rp. 50 Milyar.
Kemudian pemkab Sorsel pernah mengeluarkan dana sebesar Rp. 4 Milyar yang katanya diberikan kepada marga Anni Keret, dan untuk dana ini dibantah marga Anni Keret karena pengakuan marga Anni belum pernah menerima dana tersebut.
Jadi yang tersisa sebesar Rp. 43 Milyar inilah yang menjadi tuntutan marga Anni Keret, agar pemkab Sorsel segera membayarkan sisa tersebut, meskipun dengan cara pebayarannya bertahap melalui APBD Pemkab Sorsel.
Pada tahun 2016 lalu, marga Anni Keret beserta tim kuasa hukumnya sudah pernah melakukan pertemuan dengan Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli beserta jajarannya, yang disaksikan pihak Polres dan DPRD Sorsel, marga Anni meminta agar sisa 43 Milyar tersebut dapat diusulkan pada APBD perubahan maupun pada APBD induk pada tahun 2017 ini.
Tetapi hingga saat ini Pemkab Sorsel belum mengakomodir tuntutan marga Anni tesebut masuk dalam APBD, sehingga kami kembali melakukan pendudukan/pemalangan jalan menuju masuk kantor pemerintahan Sorsel, agar tuntutan kami ini segera diperhatikan dan dibayarkan pemkab Sorsel. Kata Habel. RED