Lensapapua – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan masih menjadi isu yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Menyadari pentingnya kejelasan dan ketertiban administrasi wilayah, Penjabat Bupati Sorong Ir. Edison Siagian M.E,. Pernah mengambil langkah mediasi guna mengatasi sengketa batas wilayah ini. Jelasnya di Swissbel hotel, Kami (12-9/24)
Dalam upaya penyelesaian masalah tersebut, sudah terdapat sejumlah regulasi yang menjadi acuan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 yang mengatur mengenai batas wilayah antara kedua kabupaten tersebut.
Undang-Undang ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam memastikan kejelasan batas administrasi dan menghindari konflik berkepanjangan di antara kedua daerah.
Penjabat Bupati Sorong juga menghimbau, mediasi ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat di kedua wilayah, serta memastikan agar pelayanan pemerintahan tidak terganggu oleh permasalahan tapal batas.
Ia juga berharap agar semua pihak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam menyelesaikan sengketa ini.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman yang jelas dan tegas dalam memetakan wilayah administrasi, sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih dalam kewenangan pengelolaan sumber daya dan layanan publik.
Pemerintah daerah pun didorong untuk segera menindaklanjuti proses mediasi ini agar dapat dicapai kesepakatan yang berkeadilan bagi semua pihak.
Didalam undang undang 29 tahun 2022 telah mengatur tapal batas secara keseluruhan, dan pada akhirnya gugatan yang pernah dilayangkan pihak pemerintah Sorong Selatan Kepada MK, akhirnya dicabut juga.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka segala persoalan tapal batas dianggap telah selesai, jelasnya. Red