Lensapapua, Dalam rangka mendukung program kerja Kapolri, ‘PRESISI’, Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong melakukan tiga terobosan bidang penegakan hukum di wilayah Polres Sorong.
Tiga terobosan itu antara lain,
1. Presisi Restoratif Justice.
Yakni sebuah pelayanan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dengan cara restorative justice.
Cara ini biasa digunakan untuk penyelesaian permasalahan hukum yang melibatkan anak-anak dan perempuan maupun masalah hukum pidana lainnya.
Bahkan cara ini kerap dijadikan langkah awal pemenuhan Hak Asasi Manusia untuk anak dan perempuan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Salam Sistim Peradilan Pidana Anak dan Pertauran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
2. Pelayanan SP2HP Delivery
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian ( SP2HP ) adalah sebuah layanan pemberitahuan proses hukum yang dilakukan Polres Sorong secara langsung dengan mendatangi kediaman pihak korban atau pelapor.
Melalui layanan ini, masyarakat akan mendapatkan informasi terkini tentang aduan maupun Laporan Polisi yang disampaikan kepada Polres Sorong.
Dalam melaksanakan kebijakan Presisi Kapolri, untuk menjadikan Sat Reskrim Polres Sorong menjadi lebih unggul dan terpercaya, memberikan pelayanan penegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dengan memberikan bukti proses hukum seperti SP2HP yang merupakan hak bagi pelapor.
Dalam hal ini menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan, baik diminta maupun tidak diminta secara berkala, paling sedikit satu kali dalam satu bulan, sekaligus menyampaikan sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian.
Dengan demikian, transparasi kinerja Polisi dapat dilihat secara nyata karena masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan minimal satu kali dalam sebulan.
Layanan ini akan tetap dilakukan meski pihak korban atau pelapor tidak meminta laporan perkembangan kasusnya.
3. Ruang Konstruksi Yankum
Adalah sebuah langkah strategis yang dilaksanakan Satreskrim Polres Sorong dengan sistem Konsultasi Harmonisasi Pelayanan Hukum.
Layanan ini dilakukan secara door to door ke instansi-instansi maupun ke rumah-rumah warga yang membutuhkan. Sekaligus untuk menjalin kemitraan dengan warga sekitar, guna mencari informasi yang berkembang.
Dari sini, tak hanya memberikan himbauan Kamtibmas, Satreskrim Polres Sorong sekaligus dapat memperoleh kondisi nyata di lapangan sehingga mempermudah langkah untuk melakukan penegakan hukum.
Selain itu, dengan layanan ini juga masyarakat dapat berkonsultasi tentang masalah hukum sekaligus melakukan kordinasi, yang berlaku pula untuk instansi pemerintah dan swasta dengan tujuan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana di setiap lingkungan.
Namun tidak semua kejadian yang dilaporkan akan diproses secara hukum. Dengan adanya Konsultasi Harmonisasi Pelayanan Hukum ini, masyarakat yang bersengketa dapat difasilitasi oleh Polres Sorong untuk melakukan mediasi (secara kekeluargaan) yang biasa disebut dalam hukum, Restorative Justice di ruangan yang telah disediakan oleh Polres Sorong.
Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP. Ronal Nobel Manalu SE, S.Ik, MH mengatakan, terobosan ini merupakan dukungan terhadap program Presisi Kapolri.
“Selain itu, sebagai wujud komitmen jajaran Polres Sorong dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, transparansi dan penegakan hukum” kata Manalu. red