Lensapapua– Rombongan tim anggota DPRD Papua Barat yang diketuai Enos Rumpaidus.S.An., sekaligus sebagai ketua komisi V yang membidangi Legislasi, anggaran dan pengawasan, selenggarakan kegiatan uji publik terkait pembahasan Raperdasus nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pembagian dana Otsus provinsi Papua Barat, diselenggarakan dihotel Aquarius Aimas Kabupaten Sorong Jumat (28/2)
Dalam keterangan yang disampaikan Enos menjelaskan, penting nya penyelenggaraan kegiatan uji publik ini untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pembagian, penerimaan dana bagi hasil sumber daya alam Minyak dan Gas bumi antara provinsi dengan kabupaten/kota yang ada Papua Barat, kata Enos.
Lebih rinci dijelaskan Enos, Sumber penerimaan dana Otsus adalah 2 % dari flafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU-N) setaip tahunnya dengan besaran berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR-RI yang dituangkan dalam undang-undang APBN.
Kemudian dana Otsus yang diterima provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1, setelah dikurangi : bantuan keagamaan, bantua Prospek peningkatan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua (OAP), bantuan program bersama, Adat dan pemberdayaan perempuan/pengembangan kebudayaan, lembaga-lembaga yang diamanatkan dalam undang-undang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi OAP.
Adapun sisa alokasi dana Otsus yang menjadi kewenangan gubernur dibagi antara provinsi, kabupaten/kota dengan rincian: alokasi kepada provinsi sebesar 10% dan alokasi bagi kabupaten/kota sebesar 90% yang kemudian dibagi secara proporsional sesuai indek penduduk OAP, luas wilayah, kemahalan konstruksi, indek pembangunan manusia dan indeks kepatuhan. jelas Enos. red